Berita Viral

Terbongkar Cara 3 Hakim Terima Suap Kasus CPO, Bagikan Duit Dimasukkan ke Goodie Bag

Kasus yang melibatkan pemutus perkara ini, membuat publik tercengang sekaligus marah. Bagaimana tidak? Mereka diduga menerima duit suap dari pihak yan

Istimewa
HAKIM TERIMA SUAP - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim pemberi vonis lepas kasus korupsi persetujuan eskpor minyak mentah kelapa sawit (CPO) 2021-2022 sebagai tersangka penerima suap. Tiga hakim tersebut adalah Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM). 

Setelah penetapan sidang terbit, Arif disebut memanggil Djuyamto dan Agam kemudian memberikan sejumlah uang yang nilainya setara dengan Rp4,5 miliar.

Arif disebut mengatakan, uang itu merupakan uang baca berkas perkara dan meminta agar perkara tersebut diatensi.

Uang senilai Rp4,5 miliar itu kemudian disebut dimasukkan ke dalam goodie bag yang telah disiapkan Agam. Uang itu lalu dibagikan kepada tiga hakim yang menangani perkara itu. 

Qohar mengatakan sekitar September atau Oktober 2024, Arif kembali memberikan uang dalam pecahan dolar AS kepada Djuyamto senilai Rp 18 miliar.

Oleh Djuyamto, uang itu dibagikan kepada Ali dan Agam di depan Bank BRI Pasar Baru Jakarta Selatan.

Rinciannya, Agam menerima setara Rp4,5 miliar, Ali senilai Rp5 miliar, dan Djuyamto setara Rp6 miliar. Dari uang bagian Djuyamto tersebut, sebanyak Rp300 juta diduga diberikan kepada panitera.

”Sehingga, total seluruhnya yang diterima (ketiga hakim) adalah sekitar Rp22 miliar. Ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan dari penerimaan uang tersebut agar perkara tersebut diputus onslag dan pada tanggal 19 Maret 2025 perkara tersebut diputus onslag,” tutur Qohar.

Lalu ke mana sisa uangnya?

"Inilah yang masih kami kembangkan. Apakah sisanya masih ada yang dibagi kepada orang lain ataukah seluruhnya dikuasai atau dalam penguasaan yang bersangkutan, yaitu tersangka Muhammad Arif Nuryanta,” ujar Qohar.

Dalam kasus suap ini, ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka ialah Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara; panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtarom, dan hakim Djuyamto.

Penyidik Kejagung Periksa Satu Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap Vonis Lepas Perkara CPO

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa satu tersangka dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara korupsi crude palm oil (CPO), pada Selasa (15/4/2025).

"Ada tersangka yang diperiksa hari ini sebagai pemeriksaan lanjutan oleh penyidik, atas nama WG ya, Wahyu Gunawan, kalau nggak salah WG ini kan seorang panitera," terang Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Selasa, dikutip dari YouTube KompasTV. 

Harli mengungkapkan, pemeriksaan dimulai sekitar jam 10.00 WIB ke atas. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved