Berita Viral

Terbongkar Cara 3 Hakim Terima Suap Kasus CPO, Bagikan Duit Dimasukkan ke Goodie Bag

Kasus yang melibatkan pemutus perkara ini, membuat publik tercengang sekaligus marah. Bagaimana tidak? Mereka diduga menerima duit suap dari pihak yan

Istimewa
HAKIM TERIMA SUAP - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim pemberi vonis lepas kasus korupsi persetujuan eskpor minyak mentah kelapa sawit (CPO) 2021-2022 sebagai tersangka penerima suap. Tiga hakim tersebut adalah Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM). 

TRIBUN-MEDAN.com - Tiga hakim yaitu Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait pengurusan perkara izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Uang suap itu diduga dibagikan Arif Nuryanta saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Arif kini juga sudah menjadi tersangka dalam kasus yang sama. Saat ditangkap, Arif sudah menjadi Ketua PN Jakarta Selatan. 

Pada Senin (14/4/2025) dini hari, Djuyamto, Agam, dan Ali keluar satu per satu dari dalam gedung Menara Kartika Adhyaksa di Kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung).

Mengenakan rompi warna merah muda dengan tangan terborgol dan bermasker, mereka memasuki kendaraan khusus tahanan Kejagung yang sudah menunggu di lobi gedung.

Kasus yang melibatkan pemutus perkara ini, membuat publik tercengang sekaligus marah. Bagaimana tidak? Mereka diduga menerima duit suap dari pihak yang berperkara agar berpihak kepada si penyuap.   

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar membeberkan cara para hakim itu menerima uang suap.

HAKIM KENA SUAP: Hakim Djuyamto, Hakim PN Jaksel  ditetapkan sebagai tersangka bersama dua hakim lainnya dalam kasus suap pemberi vonis onslag atau lepas dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
HAKIM KENA SUAP: Hakim Djuyamto, Hakim PN Jaksel ditetapkan sebagai tersangka bersama dua hakim lainnya dalam kasus suap pemberi vonis onslag atau lepas dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO). (Kolase/Tribunnews.com/Irwan Rismawan-PN Jaksel)

Dia mengatakan suap sudah direncanakan, diduga bermula dari adanya kesepakatan antara pengacara tersangka korporasi minyak goreng, Aryanto, dan Wahyu Gunawan, panitera yang kala itu bertugas di PN Jakarta Pusat.

Lewat Wahyu, Aryanto diduga meminta kepada Arif Nuryanta untuk mengurus perkara tiga korporasi minyak goreng yang saat itu masih berstatus tersangka.

TKasusnya, pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah periode Januari 2022 sampai April 2022. 

”Permintaannya agar perkara tersebut nantinya diputus onslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp20 miliar,” kata Qohar, dikutip dari Kompas.id, Selasa (15/4/2025). 

Tak banyak pikir, mereka pun disebut sepakat. Arif Nuryanta menyetujui permintaan Aryanto. Namun, ia meminta uang suap dinaikkan tiga kali lipat jadi Rp60 miliar.

Setelah menerima uang setara Rp60 miliar, Arif diduga menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah itu.

Hakim yang ditunjuk adalah Djuyamto selaku ketua majelis, Ali selaku hakim ad hoc, dan Agam selaku hakim anggota.

Sementara Wahyu disebut kebagian 50.000 dolar AS sebagai penghubung.

”Jadi, Wahyu Gunawan pun dapat bagian setelah adanya penyerahan uang tersebut,” ujar Qohar.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved