Berita Viral
Terbongkar Cara 3 Hakim Terima Suap Kasus CPO, Bagikan Duit Dimasukkan ke Goodie Bag
Kasus yang melibatkan pemutus perkara ini, membuat publik tercengang sekaligus marah. Bagaimana tidak? Mereka diduga menerima duit suap dari pihak yan
TRIBUN-MEDAN.com - Tiga hakim yaitu Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait pengurusan perkara izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Uang suap itu diduga dibagikan Arif Nuryanta saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Arif kini juga sudah menjadi tersangka dalam kasus yang sama. Saat ditangkap, Arif sudah menjadi Ketua PN Jakarta Selatan.
Pada Senin (14/4/2025) dini hari, Djuyamto, Agam, dan Ali keluar satu per satu dari dalam gedung Menara Kartika Adhyaksa di Kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung).
Mengenakan rompi warna merah muda dengan tangan terborgol dan bermasker, mereka memasuki kendaraan khusus tahanan Kejagung yang sudah menunggu di lobi gedung.
Kasus yang melibatkan pemutus perkara ini, membuat publik tercengang sekaligus marah. Bagaimana tidak? Mereka diduga menerima duit suap dari pihak yang berperkara agar berpihak kepada si penyuap.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar membeberkan cara para hakim itu menerima uang suap.
Dia mengatakan suap sudah direncanakan, diduga bermula dari adanya kesepakatan antara pengacara tersangka korporasi minyak goreng, Aryanto, dan Wahyu Gunawan, panitera yang kala itu bertugas di PN Jakarta Pusat.
Lewat Wahyu, Aryanto diduga meminta kepada Arif Nuryanta untuk mengurus perkara tiga korporasi minyak goreng yang saat itu masih berstatus tersangka.
TKasusnya, pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah periode Januari 2022 sampai April 2022.
”Permintaannya agar perkara tersebut nantinya diputus onslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp20 miliar,” kata Qohar, dikutip dari Kompas.id, Selasa (15/4/2025).
Tak banyak pikir, mereka pun disebut sepakat. Arif Nuryanta menyetujui permintaan Aryanto. Namun, ia meminta uang suap dinaikkan tiga kali lipat jadi Rp60 miliar.
Setelah menerima uang setara Rp60 miliar, Arif diduga menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah itu.
Hakim yang ditunjuk adalah Djuyamto selaku ketua majelis, Ali selaku hakim ad hoc, dan Agam selaku hakim anggota.
Sementara Wahyu disebut kebagian 50.000 dolar AS sebagai penghubung.
”Jadi, Wahyu Gunawan pun dapat bagian setelah adanya penyerahan uang tersebut,” ujar Qohar.
hakim
suap
Djuyamto
Agam Syarif
Ali Muhtarom
CPO
Tribun-medan.com
Berita Viral
Hakim Terima Suap Kasus CPO
| KELAKUAN NAF Setelah Bunuh Janda Tua Gegara Ditagih Utang, Posting di Kafe, Dikenal Suka Foya-Foya |
|
|---|
| POLISI Sita Pakaian AKBP Basuki dan Levi di Kos, Barang Bukti Ungkap Penyebab Kematian Dosen Untag |
|
|---|
| KASUS KEMATIAN Bocah RAF Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ayah Sebut Jatuh Kamar Mandi, Ibu Kandung Curiga |
|
|---|
| ANIES Sentil Universitas Oxford Tak Cantumkan Nama Peneliti Indonesia Soal Temuan Rafflesia Hasselti |
|
|---|
| REKOMENDASI Penutupan PT TPL dan PT GRUTI: Upaya Menjaga Kesejahteraan Masyarakat dan Lingkungan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/hakim-suap-cpo-tribunmedan.jpg)