Breaking News

Medan Terkini

Pengiriman 4 Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal ke Malaysia Digagalkan Polda Sumut

Unit II TPPO Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut kembali menggagalkan pengiriman calon pekerja migran Indonesia.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
POLDA SUMUT
PMI ILEGAL: Tampang Safaruddin alias Udin, agen pengiriman calon pekerja migran Indonesia ilegal yang ditangkap Polisi, setelah personel menemukan 4 orang akan diberangkatkan ke Malaysia, Rabu (16/4/2025). Empat orang calon pekerja migran Indonesia yang ditemukan Polisi rencananya akan dipekerjakan di rumah makan, negara Malaysia. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Unit II Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut kembali menggagalkan pengiriman calon pekerja migran Indonesia ilegal yang akan dikirim ke Malaysia.

Sebanyak empat orang korban yang merupakan warga Kabupaten Serdang Bedagai, berhasil diselamatkan Polisi dari perdagangan manusia.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, pengungkapan dilakukan pada Senin 14 April kemarin sekira pukul 14:00 WIB, sesudah personel mendapat informasi adanya pengiriman pekerja migran Indonesia ilegal.

Kemudian Polisi bergerak ke Kabupaten Serdang Bedagai untuk mencari tahu keberadaan para korban.

Selanjutnya, personel mendapat informasi identitas mobil dan mengikuti mobil Isuzu Panther yang sedang membawa empat korban hendak dibawa ke Tanjung Balai.

Tak mau kehilangan jejak, Polisi langsung mencegat mobil tersebut dan memberhentikannya.

Begitu diperiksa, terdapat empat orang calon pekerja migran Indonesia ilegal, kernet dan satu sopir.

"Setelah kami ikuti dan cegat. Di dalam mobil ada 4 calon pekerja migran, kernet dan sopir,"kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Rabu (16/4/2025).

Dari sini didapat informasi kalau mereka direkrut oleh seseorang bernama Safaruddin alias Udin.

Kemudian Polisi bergerak ke rumah Udin di Desa Nagur, Kabupaten Serdang Bedagai dan menangkapnya.

Berdasarkan hasil gelar perkara dan bukti yang cukup, penyidik menetapkan Safaruddin alias Udin sebagai tersangka, serta ditahan.

Udin diduga melanggar Pasal 81, subsider Pasal 83 tahun nomor 18 tahun 2017 tentang pidana bagi orang yang menempatkan pekerja migran Indonesia secara ilegal, dan terancam kurungan penjara 10 tahun, serta denda 15 Miliar.

"Kemudian kami melakukan gelar perkara dan menetapkan status tersangka. Dia juga ditahan."

Hasil pemeriksaan yang dilakukan Polisi, para korban membayar uang sebesar Rp 5 juta ke Safaruddin supaya diberangkatkan ke Malaysia.

Para korban diduga akan diberangkatkan ke Malaysia untuk dipekerjakan di rumah makan di Malaysia.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved