Medan Terkini

Update Kasus Intimidasi Jurnalis di PN Medan, Polisi akan Panggil 2 Saksi Besok

Kasus kriminalisasi terhadap jurnalis yang bertugas di Pengadilan Negari Medan oleh sekelompok preman dan Panitera Pengantin Pengadilan Negeri Medan

|
DOK/LBH MEDAN
INTIMIDASI JURNALIS: Deddy (tengah) didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Medan, Sofyan Muis Gajah saat memberikan keterangan di Ruang Unit V/Tipidsus Subnit Ekonomi Sat Reskrim Polrestabes Medan. /LBH Medan. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Kasus kriminalisasi terhadap jurnalis yang bertugas di Pengadilan Negari Medan oleh sekelompok preman dan Panitera Pengantin Pengadilan Negeri Medan kembali berlanjut. 

Atas kasus yang dilaporkan korban, Deddy Irawan, polisi dijadwalkan akan memanggil dua saksi. 

Keduanya merupakan rekan sejawat Deddy, yakni Matius Matatias Gea dan Muhammad Agusman. 

Hal itu diketahui berdasarkan surat panggilan yang diterima mistar bernomor B/4205/III/RES.1.24/2025/Reskrim dan B/4206/III/RES.1.24/2025/Reskrim.

Ada pun pemeriksaan saksi dijadwalkan wawancara, Selasa (15/4/2025, sekitar pukul 10.00 Wib dan Matius pukul 14.00 Wib.

Keduanya diminta menemui penyidik pembantu Bripka Irvansyah di ruang unit V/Tipidsus Subnit Ekonomi Sat Reskrim Polrestabes Medan.

"Pasti hadir, semua yang kita ketahui akan kita sampaikan nantinya," kata Matius dan diamini Gusman saat dikonfirmasi, Senin (14/4/2025).

Dalam kasus tersebut, polisi telah memanggil panitera pengantin Sumardi, namun dia tak hadir. 

Sementara Deddy, mengatakan perihal pemanggilan kedua terhadap Panitera Pengganti PN Medan, Sumardi, penyidik akan berkoordinasi terlebih dahulu. Hal itu bertujuan untuk menyesuaikan waktu Sumardi agar dapat hadir di panggilan tersebut.

"Untuk Panitera Pengganti, nanti penyidik akan berkomunikasi. Kalau waktunya sudah sesuai, surat panggilan akan dilayangkan. Rencananya pekan depan akan dikabarin," kata Deddy.

Untuk diketahui, pemanggilan terhadap Matius dan Gusman merupakan lanjutan kasus dugaan intimidasi yang dialami Deddy Irawan

Deddy melaporkan sejumlah orang diduga preman yang mengawal persidangan terdakwa Desiska Br. Sihite alias Siska.

Insiden tersebut terjadi saat Deddy meliput sidang Desiska yang beragendakan tanggapan jaksa penuntut umum atas nota keberatan atau eksepsi terdakwa di Ruang Sidang Cakra 4 PN Medan pada Selasa (25/2/2025) sekitar pukul 15.30 WIB lalu.

Ketika sidang dibuka majelis hakim, Deddy pun mengambil dokumentasi persidangan dengan posisi berdiri. Setelah itu, Deddy duduk di kursi pengunjung sidang.

Beberapa saat kemudian, Deddy dipanggil oleh sekelompok pria tak dikenal diduga preman yang mengawal persidangan tersebut. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved