Berita Viral
RUDAPAKSA Anak Pasien, Dokter Priguna Anugerah Memelas Minta Foto Istrinya Jangan Disebar: Privasi
Dokter Priguna Anugerah Pratama, tersangka kekerasan seksual kepada anak pasien meminta kepada khalayak agar tidak menyangkutpautkan istrinya.
TRIBUN-MEDAN.com - Dokter Priguna Anugerah Pratama, tersangka kekerasan seksual kepada anak pasien meminta kepada khalayak agar tidak menyangkutpautkan istrinya.
Kasus dokter PPDS di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) meminta agar foto istrinya tidak disebar di media sosial.
Kuasa Hukum, Ferdy menyampaikan hal itu kepada wartawan dalam konferensi pers kasus tersebut, Kamis (10/4/2025).
“Tolong agar tidak menyebarluaskan data-data foto, pribadi, segala macam, keluarga maupun dari istrinya maupun dari klien kami sendiri,” ucapnya, dikutip dari Breaking News Kompas TV.
“Kami juga perlu untuk sampaikan, kami ingin menyampaikan teguran-teguran keras pada pihak-pihak yang menyebarluaskan,” tambahnya.
Ia menyatakan telah melihat di media sosial, beredar berita dan informasi yang tidak benar dan tidak mendasar secara hukum terkait kliennya.
Ia berpendapat pemberitaan yang ia maksudkan tersebut mencampuradukkan fakta dan opini, bahkan cenderung menghakimi.
“Kami memandang beberapa pemberitaan tersebut yang beredar telah mencampuradukkan antara fakta dan opini, bahkan cenderung menghakimi klien kami sehingga dapat mengancam objektivitas proses hukum yang sedang berjalan ini,” bebernya.
“Kami meminta agar semua pihak menghormati subjudicial rule, di mana perkara yang sedang dalam proses peradilan tidak seharusnya dikomentari secara publik dengan cara yang dapat memengaruhi proses maupun hasil peradilan tersebut.”
Baca juga: Untuk Entry Meeting Serentak BPK, Wakil Bupati Minta OPD Berikan Informasi Detail
Baca juga: Lirik Lagu Film Jumbo Berjudul Selalu Ada di Nadimu
Baca juga: POSTER Ketua PN Jaksel M Arif Nuryanta Disebut sebagai Panutan, Tapi Malah Terima Suap Rp 60 Miliar
Ia memastikan kliennya akan bersikap kooperatif dalam menghadapi roses hukum yang tengah berjalan.
“Kami percaya hal tersebut akan memperlancar proses hukum dan membantu mengungkap kebenaran yang sesungguhnya.”
Ferdy pun menyampaikan apresiasi kepada Polda Jawa Barat yang telah bekerja dengan responsibilitas, dan juga transparansi berkeadilan, serta menjunjung tinggi dan menghargai hak-hak hukum kliennya.
“Kepada korban dan pihak-pihak yang terdampak akibat dari kasus ini, kami selaku penasihat hukum menyampaikan permohonan maaf juga yang mendalam dan sebesar-besarnya,” tambah dia.
“Khususnya untuk Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Pendidikan RI, Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, Universitas Padjadjaran, dan Ikatan Dokter Indonesia, atas pemberitaan yang saat ini terjadi di masyarakat.”
Kuasa hukum PAP lainnya, yakni Gumilang, yang juga hadir dalam kegiatan itu, menunjukkan hasil print out unggahan yang menampilkan foto kliennya.
“Kita akan membuka beberapa bukti yang mungkin sedikit mengganggu, ada beberapa yang mempost foto-foto istri dari klien kami,” ucapnya.
“Untuk teman-teman semua, yang kita minta adalah tolong jaga privasi dari istrinya, dan pihak dari klien kami juga merasa terganggu.”
Sebelumnya Kompas.TV memberitakan, polisi menyampaikan modus PAP alias Priguna Anugerah Pratama melakukan dugaan kekerasan seksual keluarga pasien rumah sakit.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan, tersangka menggunakan modus pengecekan darah terhadap korban.
“Modus tersangka PAP yaitu melakukan pengecekan darah terhadap keluarga pasien, yang mana merupakan anak dari salah satu pasien yang dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin,” tuturnya dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Mapolda Jawa barat, Rabu (9/4/2025).
“Tersangka PAP meminta korban MH untuk diambil darah dan membawa korban dari Ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7 Rumah Sakit Hasan Sadikin.”
Akibat dari dugaan tindak pidana kekerasan seksual, lanjut dia, korban FH merasakan sakit di bagian tertentu.
Hendra menuturkan, kasus tersebut dilaporkan pada tanggal 18 Maret 2025, dan jajaran Ditreskrimum Polda Jabar menetapkan PAP sebagai tersangka pada 25 Maret 2025.
Ia juga menuturkan uraian kejadian secara singkat. Peristiwa dugaan kekerasan seksual itu terjadi saat korban FH sedang menjaga ibunya di Ruang IGD.
Awalnya, sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka meminta korban FH untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai tujuh.
“Ia meminta korban untuk tidak ditemani oleh adiknya, dan setelah sampai di ruang 711, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi warna hijau.”
Selanjutnya, tersangka memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban kurang lebih sebanyak 15 kali.
“Tersangka kemudian menghubungkan jarum tersebut ke selang infus, setelah itu tersangka menyuntikkan cairan berwarna bening ke selang infus tersebut dan beberapa menit kemudian korban merasa pusing dan tidak sadarkan diri,” bebernya.
Setelah sadar, tersangka meminta korban untuk berpakaian kembali dan mengantarnya sampai lantai 1 Gedung MCHC.
Setelah sampai di Ruang IGD korban baru sadar bahwa pada saat itu sudah pukul 04.00 WIB.
(*/tribun-medan.com)
Artikel sudah tayang di tribun-jatim
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Dokter Priguna Anugerah Pratama
Priguna Anugerah Pratama
kekerasan seksual
Rumah Sakit Hasan Sadikin
| Motif Pria Ngaku Anak Anggota Propam Bawa Mobil dari Polsek, Reaksi Polda Metro Jaya |
|
|---|
| BUKAN Korban TPPO, Rizki Bohongi Ibunya, Ngaku Dikontrak PSMS Medan, Ternyata Berangkat ke Kamboja |
|
|---|
| LISA MARIANA Ngaku Malu Jadi Tersangka Video Syur 4 Menit, Khawatir Kondisi Psikis Anak Masa Depan |
|
|---|
| WASPADA Nyamuk Penyebar Wabah Chikungunya, Ciri Awal Nyeri Sendi Tak Bisa Bergerak |
|
|---|
| VIRAL Guru Honorer Pilu Bongkar Slip Gaji Selama Ngajar, Cuma Dapat Rp66 Ribu Tiap Bulan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/dokter-damai-tribunmedan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.