Berita Viral

POSTER Ketua PN Jaksel M Arif Nuryanta Disebut sebagai Panutan, Tapi Malah Terima Suap Rp 60 Miliar

Di Lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terpampang nama dan foto Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta yang disebut role model.

|
Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun Medan
HAKIM TERIMA SUAP - Cara licik Ketua Pengadilan negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta meminta imbalan vonis lepas kasus ekspor minyak menjadi sorotan.  

Poster Ketua PN Jaksel Masih Terpampang Disebut sebagai Panutan, Tapi Malah Terima Suap Rp 60 Miliar.

TRIBUN-MEDAN.COM - Poster Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta yang menyebut dirinya sebagai role model (panutan) masih terpampang di dekat ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Muhammad Arif Nuryanta disebut sebagi role model PN Jaksel. "Role model" dalam bahasa Indonesia berarti panutan, teladan atau pemberi inspirasi.

Dengan kata lain role model dianggap seseorang yang menjadi contoh yang baik bagi orang lain, baik dalam hal perilaku, tindakan atau cara berpikir.

Namun, Muhammad Arif Nuryanta bersama tiga anak buahnya malah menjadi tersangka atas dugaan penerimaan suap dengan jumlah fantastis.

Muhammad Arid Nuryanta sendiri disebut menerima dugaan suap ekspor minyak mentah atau Crude Palm Oil (CPO) mencapai Rp 60 miliar.

Ia bersama tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yakni Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim, Agam Syarif Baharudin selaku hakim anggota, dan Ali Muhtarom sebagai hakim AdHoc.

Selain Muhammad Arif Nuryanta, ketiga hakim anggota itu diduga menerima Rp 22,5 miliar dalam kasus suap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Poster Ketua PN Jakarta Selatan Terpampang
SUAP HAKIM: Terpampang jelas nama dan foto Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta sebagai role model. Letak foto penghargaan itu berada dekat pintu ruang sidang utama PN Jaksel, Senin (14/4/2025). (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar mengatakan total uang tersebut diterima para tersangka sebanyak dua tahap.

Pertama para tersangka menerima uang dalam bentuk dollar sebesar Rp 4,5 miliar.

Uang tersebut diberikan oleh tersangka Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jakarta Pusat yang dimana asal uangnya bersumber dari advokat Ariyanto Bahri.

"Setelah terbit surat penetapan sidang, Muhammad Arif Nuryanta memanggil DJU selaku ketua majelis dan ASB selaku anggota. Lalu Muhammad Arif Nuryanta memberikan uang dollar bila di kurskan ke dalam rupiah Rp 4,5 miliar," kata Qohar dalam jumpa pers, Senin (14/4/2024) dini hari.

"Dimana uang tersebut diberikan sebagai uang untuk baca berkas perkara dan Muhammad Arif Nuryanta menyampaikan kepada dua orang tersebut agar perkata diatensi," jelasnya.

Setelah menerima uang dari Arif, Agam dikatakan Qohar memasukkannya ke dalam godie bag yang kemudian dibagikan untuk dirinya, Djuyamto dan Ali secara merata.

Lebih jauh dijelaskan Qohar, pada medio September atau Oktober 2024, Arif Nuryanta kembali menyerahkan uang kepada Djuyamto sebesar Rp 18 miliar.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved