Berita Viral

RUDAPAKSA Anak Pasien, Dokter Priguna Anugerah Memelas Minta Foto Istrinya Jangan Disebar: Privasi

Dokter Priguna Anugerah Pratama, tersangka kekerasan seksual kepada anak pasien meminta kepada khalayak agar tidak menyangkutpautkan istrinya. 

Tribun Jabar/ Muhamad Nandri Prilatama
SUDAH DAMAI - Penasehat Hukum Dokter residen Unpad yang bertugas di RSHS Bandung, Ferdy Rizky Adilya dan Gumilang Gatot angkat bicara terkait kasus dugaan pemerkosaan, Kamis (10/4/2025). Gumilang mengungkapkan sebenarnya dalam kasus ini sudah ada perjanjian damai dengan pihak korban dan ditandatangani 

“Kita akan membuka beberapa bukti yang mungkin sedikit mengganggu, ada beberapa yang mempost foto-foto istri dari klien kami,” ucapnya.

“Untuk teman-teman semua, yang kita minta adalah tolong jaga privasi dari istrinya, dan pihak dari klien kami juga merasa terganggu.”

Sebelumnya Kompas.TV memberitakan, polisi menyampaikan modus PAP alias Priguna Anugerah Pratama melakukan dugaan kekerasan seksual keluarga pasien rumah sakit.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan, tersangka menggunakan modus pengecekan darah terhadap korban.

“Modus tersangka PAP yaitu melakukan pengecekan darah terhadap keluarga pasien, yang mana merupakan anak dari salah satu pasien yang dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin,” tuturnya dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Mapolda Jawa barat, Rabu (9/4/2025).

“Tersangka PAP meminta korban MH untuk diambil darah dan membawa korban dari Ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7 Rumah Sakit Hasan Sadikin.”

Akibat dari dugaan tindak pidana kekerasan seksual, lanjut dia, korban FH merasakan sakit di bagian tertentu.

Hendra menuturkan, kasus tersebut dilaporkan pada tanggal 18 Maret 2025, dan jajaran Ditreskrimum Polda Jabar menetapkan PAP sebagai tersangka pada 25 Maret 2025.

Ia juga menuturkan uraian kejadian secara singkat. Peristiwa dugaan kekerasan seksual itu terjadi saat korban FH sedang menjaga ibunya di Ruang IGD.

Awalnya, sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka meminta korban FH untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai tujuh.

“Ia meminta korban untuk tidak ditemani oleh adiknya, dan setelah sampai di ruang 711, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi warna hijau.”

Selanjutnya, tersangka memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban kurang lebih sebanyak 15 kali.

“Tersangka kemudian menghubungkan jarum tersebut ke selang infus, setelah itu tersangka menyuntikkan cairan berwarna bening ke selang infus tersebut dan beberapa menit kemudian korban merasa pusing dan tidak sadarkan diri,” bebernya.

Setelah sadar, tersangka meminta korban untuk berpakaian kembali dan mengantarnya sampai lantai 1 Gedung MCHC.

Setelah sampai di Ruang IGD korban baru sadar bahwa pada saat itu sudah pukul 04.00 WIB.

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribun-jatim

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved