Berita Viral

Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta Ditangkap dan Dipenjara, Ini Barang Bukti Korupsinya

Diduga kuat Arif Nuryanta menerima uang Rp 60 miliar dari pengacara 3 korporasi sawit Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR).

Kompas.com/Shela Octavia
ARIF NURYANTA: Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta saat keluar dari Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Sabtu (12/4/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Penyidik Kejaksaa Agung menemukan sejumlah barang bukti kasus terima suap Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta

Arif Nuryanta telah ditangkap dan dijebloskan ke penjara kasus terima suap Rp 60 miliar untuk perkara ekspor minyak atau CPO. 

Diketahui kasus suap ini dimulai terjadi ketika MAN alias Arif Nuryanta menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Diduga kuat Arif Nuryanta menerima uang Rp 60 miliar dari pengacara 3 korporasi sawit Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR).

Suap diberikan Marcella Santoso dan Ariyanto kepada Arif Nuryanta melalui Wahyu Gunawan (WG) yang kini menjabat sebagai panitera muda PN Jakarta Utara.

Uang suap diberikan agar tiga korporasi yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group divonis lepas.

Suap diberikan melalui Wahyu Gunawan (WG) yang kini menjadi panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag (lepas), di mana penerimaan itu melalui seorang panitera namanya WG," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar di Jakarta Selatan, Sabtu (12/4/2025) malam.

Uang Disita Dari Rumah dan Mobil Panitera

Abdul Qohar mengungkap saat pihaknya melakukan penggeledahan di rumah Wahyu Gunawan, penyidik menemukan barang bukti uang.

Ada empat mata uang yang disita dari rumah Wahyu Gunawan, di antaranya mata uang Singapura, China, Amerika Serikat (AS), dan Indonesia.

"Uang dolar Singapura sebanyak 40 ribu, dolar AS 5.700, 200 yen, dan Rp 10.804.000. Uang tersebut ditemukan di rumah tinggal WG yaitu di Villa Gading Indah," kata Abdul Qohar.

Begitu pun di mobil Wahyu Gunawan, penyidik menemukan barang bukti uang asing dan rupiah.

"Uang dolar Singapura 3.400, 600 USD, dan rupiah 11.100.000 ditemukan di dalam mobil milik WG," ujarnya.

Sementara di rumah Ariyanto, penyidik menemukan barang bukti uang Rp 136.950.000.

Selain itu, ditemukan juga satu amplop warna coklat berisi 65 lembar uang dolar singapura pecahan 1.000

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved