Medan Terkini

Mantan Kepala Dinas Kominfo Pemprov Sumut Ilyas Sitorus Resmi Ditahan Kasus Korupsi

Mantan kepala dinas pendidikan Kabupaten Batubara yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut.

|
DOK/KEJAKSAAN BATUBARA
KASUS KORUPSI: Kejaksaan Batubara resmi ditahan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Ilyas Sitorus pada Jumat (11/4/2025) terkait kasus korupsi. 

TRIBUN- MEDAN. com, MEDAN -  Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Ilyas Sitorus resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Batubara. 

Kepala Kejaksaan Negeri Batubara Diky Oktaviani yang dikonfirmasi tribun medan, mengatakan, sejak hari ini, Jumat 11 April 2025, Ilyas Sitorus telah ditahan dan akan dibawa ke Rumah Tahanan Tanjung Gusta. 

"Ditahan sejak hari ini selama 20 hari ke depan atas nama Ilyas Sitorus," kata Diky, Jumat (11/4/2025). 

Ilyas Sitorus  kata dia, ditetapkan sebagai tersangka korupsi di Dinas Pendidikan Batubara pada Tahun Anggaran 2021.

"Penetapan tersangka dalam perkara korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran di Dinas Pendidikan Batubara pada Tahun Anggaran 2021," kata Diky. 

Dalam kasus korupsi itu, Ilyas bertindak sebagai pejabat kuasa penguna anggaran pada saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara pada tahun 2021.

"Bertindak sebagai kepala dinas pendidikan waktu itu sebelum bertugas sebagai Kepala Dinas Kominfo Sumut, " lanjutnya. 

Berdasarkan penghitungan ahli dalam kegiatan pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP di dinas pendidikan Kabupaten Batu Bara ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar. 

Diky mengatakan, Ilyas Sitorus telah dipanggil selama dua kali. Namun dirinya tak hadir. 

"Bahwa tersangka IS telah dipanggil secara patut sebanyak dua kali namun panggilan tersebut tidak dihadiri IS sehingga penyidik menetapkan IS sebagai tersangka dan perbuatan IS, " lanjutnya. 

Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Batubara menetapkan Ilyas melanggar pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Saat ini statusnya tersangka atas tindakan korupsi," kata Diky. 

(cr17/tribun- medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved