Medan Terkini
Pengadilan Tinggi Tambahi Hukuman Kurir Sabu 1,5 Kilogram Jadi 20 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi Medan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap, Saifuddin alias Udin dan M. Saifuad alias Fuad.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Pengadilan Tinggi Medan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap, Saifuddin alias Udin dan M. Saifuad alias Fuad, dua kurir sabu 1,5 kilogram.
Sebelumnya, keduanya dihukum 18 tahun penjara di PN Medan. Vonis ini tertuang dalam putusan banding No. 2311/PID.SUS/2025/PT MDN dan No.2311/PID.SUS/2025/PT MDN dan No. 2312/PID.SUS/2025/PT MDN.
Majelis hakim PT Medan yang dipimpin Saut Maruli Tua Pasaribu menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba.
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara apabila denda tidak dibayar," vonis Hakim PT Medan Saut Maruli Tua Pasaribu, dilihat di SIPP PN Medan, Jumat (21/11/2025).
Hakim Tinggi Medan meyakini perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Putusan banding PT Medan mengubah putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Eliyurita, yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara kepada para terdakwa.
Meski diperberat, hukuman yang dijatuhkan pengadilan masih lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Belawan, Cindy Savitri Desano, yakni penjara seumur hidup.
Untuk diketahui, Udin dan Fuad ditangkap anggota kepolisian dari Polda Sumatera Utara (Sumut) karena membawa sabu 1,5 kg dari Aceh ke Kota Medan pada Minggu (15/12/2024).
Kepada polisi keduanya mengaku hanya kurir yang dibayar untuk mengantarkan paket narkoba.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Pemko Medan Umumkan Hasil UKK Direksi PUD, Ketua KPID Anggia Disorot Masalah Status |
|
|---|
| Clapham Conference 2025, Kupas Strategi Memperkuat Bisnis Kuliner lewat Teknologi |
|
|---|
| Alasan Ditreskrimum Polda Sumut Tak Penjarakan Megawati Zebua meski Tersangka Penganiayaan |
|
|---|
| Polisi Aktif Gebuki Pengendara di depan Mapolda Sumut Alami Gangguan Kejiwaan Sejak 24 Tahun Lalu |
|
|---|
| Pria yang Buang Bayi Hasil Hubungan Sedarah di Medan Dituntut 5 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Dua-terdakwa-kurir-sabu-seberat-15-kilogram-Fuad.jpg)