Medan Terkini

Pengadilan Tinggi Tambahi Hukuman Kurir Sabu 1,5 Kilogram Jadi 20 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi Medan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap, Saifuddin alias Udin dan M. Saifuad alias Fuad.

|
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
SIDANG KASUS NARKOTIKA - Dua terdakwa kurir sabu seberat 1,5 kilogram Fuad dan Udin mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Medan. /ANUGRAH NASUTION. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Pengadilan Tinggi Medan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap, Saifuddin alias Udin dan M. Saifuad alias Fuad,  dua kurir sabu 1,5 kilogram. 

Sebelumnya, keduanya dihukum 18 tahun penjara di PN Medan. Vonis ini tertuang dalam putusan banding No. 2311/PID.SUS/2025/PT MDN dan No.2311/PID.SUS/2025/PT MDN dan No. 2312/PID.SUS/2025/PT MDN. 

Majelis hakim PT Medan yang dipimpin Saut Maruli Tua Pasaribu menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba.

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara apabila denda tidak dibayar," vonis Hakim PT Medan Saut Maruli Tua Pasaribu, dilihat di SIPP PN Medan, Jumat (21/11/2025). 

Hakim Tinggi Medan meyakini perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Putusan banding PT Medan mengubah putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Eliyurita, yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara kepada para terdakwa.

Meski diperberat, hukuman yang dijatuhkan pengadilan masih lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Belawan, Cindy Savitri Desano, yakni penjara seumur hidup.

Untuk diketahui, Udin dan Fuad ditangkap anggota kepolisian dari Polda Sumatera Utara (Sumut) karena membawa sabu 1,5 kg dari Aceh ke Kota Medan pada Minggu (15/12/2024). 

Kepada polisi keduanya mengaku hanya kurir yang dibayar untuk mengantarkan paket narkoba. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved