Medan Terkini

Pengadilan Negeri Medan Gelar Sidang Praperadilan Mantan Kabagbinopsnal Poldasu Kompol Ramli

Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara,  menggelar praperadilan yang diajukan mantan Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Sumut.

|
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
SIDANG PRAPERADILAN: Kuasa hukum Kompol Ramli, Irwansyah Nasution saat membaca permohonannya dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis, Kamis (10/4/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara,  menggelar praperadilan yang diajukan mantan Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Sumut Kompol Ramli Sembiring.

Sidang perdana digelar di ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (10/4/2025).

Irwansyah Nasution selaku kuasa hukum pemohon Kompol Ramli Sembiring serta pihak Bareskrim Polri dan Direskrimsus Polda Sumut selaku termohon I dan termohon II hadir dalam sidang tersebut. 

Hakim Tunggal Phillip Mark Soentpiet membuka persidangan dengan agenda mendengarkan pembacaan permohonan dari pemohon.

Dalam persidangan, Irwansyah Nasution meminta agar hakim mengabulkan permohonan praperadilan tentang tidak sahnya penetapan tersangka terhadap kliennya atas kasus dugaan pemerasan 12 Kepala SMK Negeri di Nias.

"Mengabulkan permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya. Menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon I dalam perkara a quo tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan," kata Irwansyah. 

Selain itu, Irwansyah juga meminta untuk menyatakan tindakan penggeledahan terhadap satu unit mobil Mitsubishi Triton nomor polisi BK 8820 GM atas nama Gopal Zulfikar cacat hukum.

"Menyatakan Surat Perintah Penyidikan No. Sprin.Sidik/10.a/II/2025/Tipidkor tanggal 4 Februari 2025 dan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/4/II/2025/Tipidkor tentang penetapan tersangka yang ditetapkan oleh termohon I bertentangan dengan hukum dan oleh karenanya tidak sah serta tidak berkekuatan hukum," ujarnya.

Pihaknya juga memohon hakim supaya menghukum termohon I untuk mencabut dan membatalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Sidik/10.a/II/2025/Tipidkor  dan Surat Ketetapan No. S.Tap/4/II/2025/Tipidkor tentang penetapan tersangka.

"Menghukum termohon I untuk menghentikan penyidikan perkara dengan laporan No. LP/A/II/2025/SPKT.DITTIPIDKOR/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2025 atas nama tersangka Ramli Sembiring," tuturnya. 

"Menghukum para termohon untuk membayar biaya perkara ini. Atau jika majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya," lanjut Irwansyah.

Setelah mendengarkan pembacaan permohonan, Hakim Tunggal Philip Soentpiet memberikan kesempatan kepada para termohon untuk menyampaikan jawaban atas permohonan Kompol Ramli tersebut.
Sidang akan dilanjutkan pada Jumat (11/4/2025) besok dengan agenda penyerahan bukti-bukti surat dari pihak pemohon maupun para termohon. 

Sebelumnya mantan Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Sumut Kompol Ramli Sembiring mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan.

Gugatan praperadilan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Medan, pada Kamis (13/3) dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2025/PN Mdn.

Dalam gugatan praperadilan itu, Pemerintah RI cq Kapolri cq Bareskrim Polri cq Direktorat Tipikor cq Direktur Tipikor selaku termohon I. Lalu Kapolda Sumut Cq Direskrimsus Polda Sumut selaku termohon II.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved