Berita Viral

TERBONGKAR Penjualan Es Krim Mengandung 40 Persen Alkohol di Surabaya, Satpol PP Turun Segel Stan

Stan penjualan es krim mengandung 40 persen alkohol di Surabaya viral di media sosial. 

PEMKOT SURABAYA
ES KRIM VIRAL - Petugas Satpol PP Kota Surabaya menyegel stan es krim mengandung alkohol di sebuah mal, Senin (7/4/2025). Es krim mengandung alkohol ini terbongkar saat seorang influencer mewawancarai penjaga stan es krim tersebut. 

TRIBUN-MEDAN.com - Stan penjualan es krim mengandung 40 persen alkohol di Surabaya viral di media sosial. 

Satpol PP telah menyegel menyegel stan es krim mengandung alkohol

Penyegelan ini dilakukan setelah video influencer yang membahas es krim beralkohol itu viral di media sosial.

Atas temuan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya mengambil tindakan tegas.

Diketahui, video tersebut viral sejak akhir pekan lalu sejak ditayangkan seorang influencer yang mengunggah ulasan toko ini.

Reviewer tersebut memperlihatkan stan yang menjual berbagai produk es krim dengan berbagai varian rasa yang mengandung alkohol.

Sebuah buku menu stan ini bahkan mencantumkan 15 varian rasa es krim yang dijual.

Di antaranya terdapat beberapa varian yang diklaim mengandung alkohol hingga 40 persen.

Baca juga: Patroli Blue Light Polsek Aek Natas: Jaga Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat

Baca juga: Timnas U-17 Indonesia Buat Sejarah Lolos Piala Dunia U-17 2025, Berikut Daftar Pesertanya

Baca juga: Kode Reedem FC Mobile 8 April 2025 Terbaru dan Paling Update, Dapatkan Item Pemain Langka

Satpol PP Surabaya pun langsung mendatangi stan ini, Minggu (6/4/2025).

Terungkap, stan tersebut melanggar aturan.

"Menindaklanjuti adanya penjualan es krim yang mengandung alkohol tersebut, kami melakukan pengecekan terhadap es krim yang dipajang di stan," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira dikonfirmasi di Surabaya, Senin (7/4/2025).

Bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya, Satpol PP juga mengecek perizinan serta kandungan eskrim yang dijual.

"Kami melakukan pengecekan terhadap es krim yang dipajang di stan," jelas Yudhistira.

Dari hasil pengawasan di lokasi, petugas Satpol PP mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua kotak penyimpanan (box) dan enam wadah (cup) es krim yang diduga mengandung alkohol.

Satpol PP juga menindak pemilik stan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved