Berita Viral
MERASA Bersalah, Lucky Hakim Pasrah Jika Diberhentikan dari Jabatan: Harusnya saya Lebih Cerdas
Lucky pun menyebut dirinya kurang cerdas sehingga tak bisa memaknai surat edaran soal larangan kepala daerah bepergian.
"Kita ingin memastikan bahwa ada hal-hal yang dilakukan atau tidak dilakukan oleh pak Bupati, kita akan sesuaikan untuk pemberian sanksi. UU No 23 tahun 2014 itu mengatur pemberian sanksi, apabila tidak mengajukan izin maka bisa diberhentikan sementara selama tiga bulan," pungkas Bima Arya.
Terkait dengan ancaman sanksi berat untuk Lucky Hakim tersebut, Dedi Mulyadi sempat mengurai tanggapan.
Dedi menyebut bahwa momen liburan memang hak semua orang secara individu.
Baca juga: Sukses Gelar Liga 4, Arya Sinulingga Harap Kompetisi Lahirkan Pesepakbola Hebat
Namun Lucky sebagai pimpinan daerah seharusnya patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yaitu tiap pimpinan daerah dilarang pergi ke luar negeri tanpa izin.
"Mengenai perjalanan Lucky Hakim ke Jepang, betul itu adalah hak pribadi, setiap orang boleh berlibur apalagi di hari libur dan cuti lebaran," kata Dedi.
"Tetapi bahwa untuk Gubernur, Bupati, Wali Kota, Wakil Gubernur, Wakil Bupati, Wakil Wali Kota, kalau melakukan perjalanan ke luar negeri harus mendapat izin dari Mendagri suratnya diajukan melalui Gubernur Jawa Barat, jadi memang ada aturannya," sambungnya.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bupati-Indramayu-Lucky-Hsdfds.jpg)