Berita Viral

MERASA Bersalah, Lucky Hakim Pasrah Jika Diberhentikan dari Jabatan: Harusnya saya Lebih Cerdas

Lucky pun menyebut dirinya kurang cerdas sehingga tak bisa memaknai surat edaran soal larangan kepala daerah bepergian.

Instagram Dedi Mulyadi/Tiktok Dedi Mulyadi
LIBURAN : Bupati Indramayu Lucky Hakim Disindir Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Lantaran Liburan ke Jepang Tak Ada Izin Resmi, Minggu (6/4/2025). 

"Kita ingin memastikan bahwa ada hal-hal yang dilakukan atau tidak dilakukan oleh pak Bupati, kita akan sesuaikan untuk pemberian sanksi. UU No 23 tahun 2014 itu mengatur pemberian sanksi, apabila tidak mengajukan izin maka bisa diberhentikan sementara selama tiga bulan," pungkas Bima Arya.

Terkait dengan ancaman sanksi berat untuk Lucky Hakim tersebut, Dedi Mulyadi sempat mengurai tanggapan.

Dedi menyebut bahwa momen liburan memang hak semua orang secara individu.

Baca juga: Sukses Gelar Liga 4, Arya Sinulingga Harap Kompetisi Lahirkan Pesepakbola Hebat

Namun Lucky sebagai pimpinan daerah seharusnya patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Yaitu tiap pimpinan daerah dilarang pergi ke luar negeri tanpa izin.

"Mengenai perjalanan Lucky Hakim ke Jepang, betul itu adalah hak pribadi, setiap orang boleh berlibur apalagi di hari libur dan cuti lebaran," kata Dedi.

"Tetapi bahwa untuk Gubernur, Bupati, Wali Kota, Wakil Gubernur, Wakil Bupati, Wakil Wali Kota, kalau melakukan perjalanan ke luar negeri harus mendapat izin dari Mendagri suratnya diajukan melalui Gubernur Jawa Barat, jadi memang ada aturannya," sambungnya.

 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com 

 (*/tribun-medan.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved