Berita Viral

LUCKY HAKIM Siap Terima Sanksi Dinonaktifkan Selama 3 Bulan sebagai Bupati Indramayu

Bupati Indramayu, Lucky Hakim (45), mengaku siap menerima sanksi dari Kemendagri, buntut liburannya ke luar negeri, Jepang, bersama keluarga

Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews/Rizki Sandi Saputra
DIPANGGIL KEMENDAGRI - Bupati Indramayu Lucky Hakim saat memenuhi panggilan Wakil Menteri Dalam Negeri RI (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto terkait perjalanannya bersama keluarga ke Jepang, Selasa (8/4/2025). 

Menurutnya, Lucky bisa diberhentikan tiga bulan buntut sikapnya berlibur ke Jepang saat momentum Lebaran 2025.

Adapun kesalahan Lucky adalah liburan ke Jepang tanpa izin dari Dedi dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dedi mengatakan, Dirjen Kemendagri sudah memberikan surat untuk Lucky Hakim.

"Kita tunggu saja pemeriksaan Dirjen, kesimpulannya seperti apa," kata Dedi saat ditemui di Gedung Sate, sesuai halalbihalal bersama aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Jabar, Selasa.

Dedi menambahkan, sanksi maksimal dari pelanggaran yang dilakukan Lucky Hakim, yakni Kemendagri bisa memberhentikan dari jabatannya selama tiga bulan.

"Itu sanksi maksimal. Mudah-mudahan, ya. Kita serahin pada Pak Mendagri, ya," ucapnya dikutip dari Tribunnews.com.

Bima Arya: Lucky Hakim Tidak Konsentrasi

Sementara, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya mengungkapkan Bupati Indramayu Lucky Hakim diduga sempat terlewat salah satu materi saat retreat di Magelang dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Bima Arya menyebut Lucky Hakim tidak konsentrasi saat menerima materi soal aturan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Mendagri.

"Waktu retreat disampaikan dengan sangat tegas dan jelas oleh Bapak Menteri Dalam Negeri apa yang menjadi kewajiban dan apa yang dilarang dilakukan oleh kepala daerah. Termasuk sanksi-sanksinya, dijelaskan oleh Pak Menteri waktu itu, sebelum bergeser menuju Parade Senja. Namun Pak Bupati tadi mengakui bahwa beliau melewatkan konsentrasi pada sesi itu seperti tadi," kata Bima Arya kepada wartawan, Selasa (8/4/2025).

Bima mengatakan untuk hasil keputusan setelah Lucky diperiksa Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri, akan diumumkan dalam waktu 14 hari ke depan. Dia mengatakan saat ini masih ada hal yang akan didalami.

"Dalam peraturan pemerintah, jangka waktu adalah 14 hari. Tapi tentu tidak tertutup kemungkinan lebih cepat, itu saja. Ini kan masih belum selesai seperti disampaikan Pak Sekretaris Itjen tadi, masih akan dikembangkan dan 43 itu kan tadi mengait juga ke beberapa pihak yang harus kami konfirmasi lagi,"jelas Bima.

"Terkait misalnya apakah ada penggunaan uang negara di sini dan juga apakah juga ada potensi penerimaan uang dari pihak-pihak tertentu, ini kan harus dikembangkan jadi pemeriksaan ini menyeluruh, menyeluruh, ini yang dilakukan oleh Inspektorat,"ungkapnya.

(*/Tribun-medan.com)

Baca juga: MENOHOK Respons Dedi Mulyadi, Lucky Hakim Sebut Anak Alasan Liburan: Bahagia Tidak Mesti di Jepang

Baca juga: NASIB LUCKY HAKIM Diperiksa Inspektorat dan Kemendagri, Bupati Lucky Pasrah Jika Dicopot Sementara

Baca juga: MERASA Bersalah, Lucky Hakim Pasrah Jika Diberhentikan dari Jabatan: Harusnya saya Lebih Cerdas

Baca juga: LUCKY HAKIM Minta Maaf, Dedi Mulyadi Tetap Jelaskan Sanksi Yang Bakal Diberikan: Agak Berat

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved