Berita Viral

KUASA HUKUM Juwita Sebut Rangkaian Kejahatan Jumran Belum Lengkap, Dugaan Rudapaksa Tak Ditampilkan

Kuasa hukum keluarga Juwita korban pembunuhan Kelasi Satu Jumran meminta disertakan dugaan rudapaksa dalam dakwaan. 

Banjarmasinpost.co.id/Stanislaussene
REKONSTRUKSI PEMBUNUHAN - Kolase foto oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran dan calon istrinya, Juwita. Tersangka Jumran menjalani rekonstruksi pembunuhan jurnalis Juwita di Gunung Kupang, Cempaka, Sabtu (5/4/2025). 

Tes DNA ini, ujar Pazri, penting karena untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa yang menimpa Juwita.

"Namun, tes DNA yang dimaksud memerlukan fasilitas forensik yang lebih lengkap, yang saat ini tidak tersedia di Kalimantan Selatan, oleh karena itu, kuasa hukum mengusulkan agar tes DNA tersebut dilakukan di luar daerah, seperti di Surabaya atau Jakarta, untuk memastikan hasil yang lebih akurat dan tuntas," jelasnya. 

Ia juga menuturkan, kakak ipar korban sempat berbicara dengan dokter forensik dan kesimpulannya kasus ini adalah kasus pembunuhan.

"Hasil hasil otopsi yang dipaparkan kakak ipar korban kasus ini adalah pembunuhan."

"Otopsi itu kan intinya adalah untuk kepentingan penyidikan ternyata pada saat berhadapan dengan dokter forensik itu kakak ipar korbannya sempat merekam pembicaraan dari dokter forensik yang menjelaskan yang pada intinya kesimpulan dari dokter adalah pembunuhan," ujarnya. 

Ada Saksi Mata

Pazri juga menuturkan bahwa ada saksi mata yang saat kejadian berada tak jauh tersangka masuk ke dalam mobilnya.

"Ya, dia adalah saksi mata yang melihat Jumran saat hendak masuk ke dalam mobil," ujarnya, dikutip dari Banjarmasin Post.

Ia menuturkan, saksi tersebut adalah seorang penyadap karet yang saat itu sedang bekerja di lokasi yang berdekatan dengan TKP.

“Kakek ini yang kemudian melihat ada mobil dan korban,” jelasnya.

Ia menuturkan, saat ini pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga ikut memantau kasus ini.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan pengacara keluarga korban.

Ia menuturkan bahwa mereka mengajukan perlindungan.

“Mereka (pengacara korban) akan mengajukan permohonan kepada LPSK,” jelasnya.

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved