Berita Viral

KUASA HUKUM Juwita Sebut Rangkaian Kejahatan Jumran Belum Lengkap, Dugaan Rudapaksa Tak Ditampilkan

Kuasa hukum keluarga Juwita korban pembunuhan Kelasi Satu Jumran meminta disertakan dugaan rudapaksa dalam dakwaan. 

Banjarmasinpost.co.id/Stanislaussene
REKONSTRUKSI PEMBUNUHAN - Kolase foto oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran dan calon istrinya, Juwita. Tersangka Jumran menjalani rekonstruksi pembunuhan jurnalis Juwita di Gunung Kupang, Cempaka, Sabtu (5/4/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Kuasa hukum keluarga Juwita korban pembunuhan Kelasi Satu Jumran meminta disertakan dugaan rudapaksa dalam dakwaan. 

Kuasa hukum Juwita, Pazri menilai dalam rekontruksi tidak disertakan adegan rudapaksa yang dilakukan Jumran

Sehingga, Pazri menilali kejahatan Jumran belum lengkap. 

Diketahui, Rekonstruksi kasus pembunuhan jurnalis Juwita oleh Jumran digelar, Sabtu (5/4/2025). 

Rekonstruksi tersebut digelar oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin, Kalimantan Selatan di ruas Jalan Trans Gunung Kupang, Kiram, Kota Banjarbaru.

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memeragakan adegan pembunuhan terhadap calon istrinya.

Meski begitu, pihak kuasa hukum keluarga korban menilai ada adegan yang tidak disertakan terkait pembunuhan yang terjadi pada 22 Maret 2025 lalu ini.

Muhammad Pazri, kuasa hukum keluarga korban menuturkan, adegan yang tidak disertakan tersebut adalah soal dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh anggota TNI AL tersebut.

"Dugaan kekerasan seksual tidak muncul dan beberapa hal lainnya," kata Pazri, dikutip dari BanjarmasinPost.com.

Ia juga menuturkan bahwa tak ada keterangan waktu di 33 adegan yang diperagakan Jumran.

“Ketika rekonstruksi tidak disebutkan tanggal dan pukul berapa," lanjut Pazri.

Pazri menuturkan, setelah melihat reka adegan ini, pihaknya makin yakin bahwa kasus ini merupakan pembunuhan berencana.

"Poinnya, ini adalah pembunuhan berencana, jadi harus dituntut maksimal," tegasnya.

Selain itu, Pazri juga meminta penyidik untuk mencari HP milik tersangka karena bisa mengungkap fakta-fakta lain tentang pembunuhan.

"Kami meminta penyidik mencari dan menyita telepon seluler tersangka,"

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved