Medan Terkini

Jukir Kerap Paksa Warga Bayar Tunai meski Punya Barcode Parkir, Ini Kata Dishub Medan

Masalah penyerapan pendapatan daerah di sektor parkir Kota Medan tak berjalan mulus ditangani Dinas Perhubungan.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/DEDY KURNIAWAN
PEMBAYARAN PARKIR: Jukir Tolak Barcode Parkir. Oknum parkir di Jalan Surabaya viral menolak warga bayar barcode parkir ditindak Dishub Medan. (Tribun-Medan.com/Dedy Kurniawan) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Masalah penyerapan pendapatan daerah di sektor parkir Kota Medan tak berjalan mulus ditangani Dinas Perhubungan.

Sistem pembayaran parkir tepi jalan saat ini menggunakan dua metode, yakni sistem konvensional (tunai) dan parkir berlangganan (barcode) meresahkan masyarakat. 

Beberapa waktu lalu viral warga yang berseteru dengan juru parkir (jukir) karena ditolak membayar dengan sistem barcode. Kejadian ini terjadi di Jalan Surayaba Medan yang viral hingga berujung penindakan dari Dinas Perhubungan. 

Warga yang sudah membayar barcode parkir di depan tetap dipaksa oleh jukir membayar parkir tunai.

Akibat warga kerap cekcok di jalanan dengan jukir, bahkan hingga terjadi kontak fisik perseteruan. 

Terkait masalah tersebut, Kabid Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Nikmal Fauzi Lubis mengakui banyak jukir yang membandel, memaksa bayar tunai.

Dia menegaskan bahwa sistem barcode berlaku sampai saat ini sebagai transaksi sah perparkiran. 

"Memang masih ada jukir yang begitu (memaksa tunai). Saat ini kita memakai dua metode pembayaran, saya pastikan barcode itu berlaku, begitu juga tunai. Kalau ada yang pakai barcode tetap dipaksa tunai ya jangan mau, segera laporkan saja ke kami 082276327452 atau Instagram dishub_medan. Silahkan adukan pasti kami Tindak lanjut," kata Nikmal, Senin (7/4/2025).

Nikmal tak menampik bahwa praktik jukir nakal di lapangan masih ada yang menolak pembayaran dengan sistem barcode. Jumlah jukir yang jauh lebih banyak jadi masalah dengan jumlah personel Dishub Medan untuk mengawasi dan menindak cepat. 

"Sosialisasi terus kita sampaikan pada perusahan yang ada untuk memberi pengerahan kepada jukirnya. Namun masalahnya di jukir. Ada beberapa jukir yang kita tindak dan amankan, contoh yang dijalan Surabaya sudah ditinda, sudah minta maaf," ungkapnya. 

Lanjut Nikmal, di Kota Medan ini jumlah jukir lebih dari 2.000 orang. Untuk lebih efisien, masyarakat bisa mengadu ke nomor nstagram dishub_medan dengan janji direspon cepat. 

"Laporkan saja ke Instagram Dishub_medan pasti kami tindak, saya pastikan direspon," tegasnya 
 
Ke depannya, Nikmal kembali mengimbau kepada perusahaan pengelola parkir dan jukir yang ada di Kota Medan untuk mematuhi aturan yang berlaku saat ini. Pihaknya juga akan lebih gencar melakukan pengawasan dna penindakan. 

Untuk diketahui, berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, besaran retribusi untuk sepeda motor Rp.3.000/sekali parkir, mobil penumpang, pick up, mini bus dan kendaraan lain yang sejenis Rp.5.000/sekali parkir, truk mini dan kendaraan sejenis Rp.7.000/sekali parkir.

Sementara untuk Barcode, sesuai Perwal Kota Medan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan Umum,  besaran tarif retribusi sepeda motor Rp.90.000/tahun, mobil penumpang, pick up, mini bus dan kendaraan lain yang sejenis Rp.130.000/tahun, truk mini dan kendaraan lain yang sejenis Rp.168.000/tahun. 

Terkait terget PAD parkir dengan naiknya Rp 1.000 untuk roda dua, naik Rp 2.000 untuk mobil minibus, Nikmal mengklaim optimistis akan naik dari sebelumnya. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved