Berita Viral

ALIBI Lucky Hakim Liburan ke Jepang Karena Cuti Bersama, Padahal Dilarang Ke LN, Dedi Mulyadi Geram

Bupati Indramayu, Lucky Hakim beralasan pergi liburan ke Jepang setelah Lebaran merupakan momen cuti bersama. 

Instagram Dedi Mulyadi/Tiktok Dedi Mulyadi
LIBURAN : Bupati Indramayu Lucky Hakim Disindir Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Lantaran Liburan ke Jepang Tak Ada Izin Resmi, Minggu (6/4/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Bupati Indramayu, Lucky Hakim beralasan pergi liburan ke Jepang setelah Lebaran merupakan momen cuti bersama. 

Kepergian Lucky Hakim ini mendapatkan teguran dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

Apalagi, Lucky Hakim telah melanggar aturan dari Kementerian Dalam Negeri untuk larangan kepala daerah pergi ke luar negeri. 

Dedi Mulyadi merasa heran dengan keputusan Lucky Hakim yang memilih berlibur ke Jepang saat masa libur Lebaran 1446 H.

Sementara wilayah yang dipimpinnya yaitu Kabupaten Indramayu, masih membutuhkan perhatian.

Menurut Dedi, libur Lebaran justru merupakan momen penting bagi kepala daerah untuk berada di tempat dan siaga mengantisipasi berbagai kemungkinan.

"Silaturahmi kita kan dengan warga, bukan luar negeri," kata Dedi kepada awak media lewat sambungan telepon, Minggu (6/4/2025).

"Kemudian juga berbagai problem bisa terjadi ketika Lebaran, arus macet, kemudian berbagai peristiwa sering terjadi. Makanya harus standby," lanjut dia.

Baca juga: Lirik Lagu Karo Lalit Dalanna, Dipopulerkan Usman Ginting

Baca juga: Pemuda Ini Ngaku Dibegal di Hamparan Perak, Ternyata Sepeda Motor Dijual karena Terlilit Pinjol

Baca juga: Dinas Kesehatan Sumut Klaim Mudik Tahun 2025 Minim Kecelakaan, Ini Penjelasan Kadis Faisal Hasrimy

Dedi menyebut, dirinya tidak menerima laporan atau izin dari Lucky Hakim terkait kepergian tersebut.

Padahal, sesuai aturan, kepala daerah harus mendapatkan izin dari Gubernur dan Kementerian Dalam Negeri sebelum bepergian ke luar negeri, apalagi saat hari besar keagamaan.

"Jangankan surat, WA (WhatsApp) juga enggak," ungkap Dedi.

Ia menambahkan, dirinya sempat mencoba menghubungi Lucky lewat pesan singkat, namun tidak direspons.

Dedi menegaskan bahwa ketidakhadiran kepala daerah saat Lebaran bisa berdampak serius.

Ia mengingatkan, sesuai Undang-undang, kepala daerah yang bepergian ke luar negeri tanpa izin bisa sampai diberhentikan sementara selama tiga bulan.

Dedi pun berencana melaporkan hal ini ke Kemendagri.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved