Berita Viral
TANGAN Bergetar Juwita Rekam Oknum TNI AL Usai Dirudapaksa, Bongkar Tabiat Jumran Sebelum Tewas
Kuasa hukum korban, M Pazri mengungkap ada sejumlah alat bukti terkait kekerasan seksual yang diduga dialami Juwita sebelum tewas mengenaskan.
"Setelah itu, pelaku menyuruh korban menunggu, setelah datang pada hari itu, pelaku membawa korban masuk ke dalam kamar dan mendorong ke tempat tidur, pelaku sempat memiting korban sebelum merudapaksa di dalam kamar tersebut," beber Pazri.
Baca juga: Siapa Suami Lisa Mariana yang Ogah Dilibatkan, Hotman Paris Beri Saran Jitu untuk Istri Ridwan Kamil
Semua kejadian itu sempat diceritakan korban kepada sang kakak ipar pada 26 Januari 2025.
Selain itu, Pazri juga menunjukkan bukti video pendek dan foto.
Dalam video berdurasi lima detik tersebut, papar Pazri, terlihat J mengenakan celana pendek setelah melancarkan aksinya.
"Bukti di dalam video yang berdurasi sekitar 5 detik itu, korban merekam pelaku sedang mengenakan celana dan baju setelah melakukan aksinya, saat itu korban ketakutan sehingga rekaman video itu bergetar," jelas Pazri.
Sperma di Rahim Juwita
Lebih lanjut, Pazri mengungkap temuan sperma di dalam rahim korban.
Hal itulah yang membuat keluarga Juwita mendesak dilakukan tes DNA terhadap sperma yang ditemukan di dalam tubuh wanita 23 tahun tersebut.
"Hal ini memunculkan pertanyaan tentang asal-usul sperma tersebut, sehingga pihak keluarga mengusulkan untuk melakukan tes DNA guna memastikan pemilik sperma tersebut," sambungnya.
Pazri menilai tes DNA perlu dilakukan untuk memastikan siapa yang bertanggungjawab atas peristiwa ini.
Kendati demikian, Pazri menyebut hingga saat ini fasilitas forensik di Kalsel tidak memadai untuk dilakukan tes DNA.
Oleh karena itu, ia berharap tes DNA dapat dilakukan di luar daerah seperti Surabaya atau Jakarta.
"Hasil otopsi yang dipaparkan kakak ipar korban kasus ini adalah pembunuhan. Otopsi itu kan intinya adalah untuk kepentingan penyidikan ternyata pada saat berhadapan dengan dokter forensik itu kakak ipar korbannya sempat merekam pembicaraan dari dokter forensik yang menjelaskan yang pada intinya kesimpulan dari dokter adalah pembunuhan," tutur Pazri.
Baca juga: Sebut Tingkah Kades Ade Minta THR Rp165 Juta bak Preman, Dedi Mulyadi Laporkan ke Kapolda Jabar
Saat ini, J telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia kini ditahan di Danpom Lanal Banjarmasin setelah mengakui perbuatannya.
J dan Juwita merupakan pasangan kekasih yang telah menggelar lamaran dan berencana menikah pada Mei 2025 mendatang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Anggota-TNI-AL-Jumran-alias-J-Tersangka.jpg)