Berita Viral

Sosok Marselinus Kuku, Satpam Bunuh Polisi Kesal Karena Teman Korban Pakai Knalpot Brong

Marselinus Kuku, satpam bunuh polisi sempat menegur korbannya Bripka Lestari Candra lantaran teman korban pakai knalpot brong.

Editor: Array A Argus
Facebook
PEMBUNUHAN- Marselinus Kuku (kiri) satpam perumahan yang membunuh Bripka Lestari Candra (kanan), anggota Polsek Sinaboi. Pembunuhan dipicu karena teguran pelaku kepada anggota polisi yang temannya mengendarai knalpot brong. 

Dikutip dari tribratanews.polri.go.id, berikut isi surat telegram dari Kapolri yang menjelaskan langkah-langkah yang dapat dipedomani oleh petugas di lapangan dalam melakukan penindakan terhadap penggunaan knalpot bising, di antaranya:

1. Melaksanakan sosialisasi terhadap masyarakat pengguna jalan tentang dampak dari kebisingan suara yang diakibatkan oleh penggunaan knalpot tidak sesuai standar SNI atau tidak memenuhi persyaratan teknis dari ATPM.

2. Berikan peringatan secara persuasif dan edukatif kepada pedagang suku cadang kendaraan bermotor, kemudian bengkel kendaraan bermotor untuk tidak menjual dan tidak melayani pemasangan knalpot yang tidak sesuai standar SNI.

3. Melaksanakan penindakan dengan tegas di jalan bagi pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar SNI karena kebisingan suaranya dapat mengganggu konsentrasi pengendara lainnya sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

4. Terhadap pelanggaran penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar SNI kemudian dapat dikenakan Pasal 285 Ayat (1) Junto Pasal 106 Ayat (3) Junto Pasal 48 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

5. Pada saat melaksanakan penindakan pelanggaran agar berkoordinasi dengan stake holder, antara lain Dinas Lingkungan Hidup dan DLLAJ setempat untuk menyediakan alat pengujian tingkat kebisingan kendaraan bermotor.

Alasan Knalpot Brong Dilarang

Knalpot motor brong, juga dikenal dengan sebutan knalpot racing, merupakan salah satu aksesori yang sering digunakan oleh para pemilik sepeda motor untuk meningkatkan performa mesin motor mereka. Namun penggunaan knalpot brong dilarang di Indonesia.

Polisi sering melakukan razia terhadap sepeda motor dengan knalpot brong karena ada beberapa alasan yang mendasari tindakan ini. Berikut adalah beberapa alasan mengapa polisi merazia sepeda motor dengan knalpot brong:

1. Gangguan keamanan

Knalpot brong cenderung menghasilkan suara yang sangat bising dan mengganggu ketenangan lingkungan sekitar.

Suara yang keras dan berkepanjangan dapat menyebabkan ketidaknyamanan bagi masyarakat sekitar, terutama pada malam hari atau di daerah yang padat penduduk.

Razia terhadap sepeda motor dengan knalpot brong bertujuan untuk mengurangi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

2. Pelanggaran UU Lalu Lintas

Mengganti knalpot standar dengan knalpot brong adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Lalu Lintas. 

Penggunaan knalpot brong dianggap sebagai modifikasi sepeda motor tanpa ijin dan melanggar batas kebisingan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Polisi melakukan razia untuk menindak pengendara yang mengabaikan peraturan ini dan untuk menciptakan kesadaran tentang pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas.

3. Keamanan pengendara

Knalpot brong memiliki suara yang sangat bising, dan suara tersebut dapat mempengaruhi kemampuan pengendara untuk mendengar suara lain di sekitar mereka, seperti klakson mobil.

Ketika pengendara tidak dapat mendengar suara tersebut dengan jelas, ada potensi risiko kecelakaan yang lebih tinggi. Polisi melakukan razia untuk memastikan keselamatan pengendara dan masyarakat.

4. Perlindungan lingkungan

Knalpot brong umumnya tidak dilengkapi dengan perangkat penyerap suara atau teknologi ramah lingkungan lainnya.

Polusi suara dari knalpot brong dapat menjadi stresor lingkungan yang tidak hanya mengganggu manusia, tetapi juga hewan. Razia terhadap sepeda motor dengan knalpot brong bertujuan untuk melindungi dan menjaga kualitas lingkungan sekitar.

5. Menghentikan balap liar

Knalpot brong sering dikaitkan dengan balap liar. Suara yang bising dan memekakan adalah bagian dari budaya balap liar dan dapat menarik perhatian polisi.

Dengan melakukan razia, polisi dapat mengurangi praktik balap liar yang berbahaya dan melanggar peraturan lalu lintas.

Dalam rangka menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat, polisi melakukan razia terhadap sepeda motor dengan knalpot brong.

Dengan melaksanakan razia ini, diharapkan para pengendara dapat lebih menghargai aturan lalu lintas, melindungi diri sendiri dan lingkungan sekitar, dan mengurangi gangguan keamanan yang disebabkan oleh knalpot brong.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved