Berita Viral

Sosok Marselinus Kuku, Satpam Bunuh Polisi Kesal Karena Teman Korban Pakai Knalpot Brong

Marselinus Kuku, satpam bunuh polisi sempat menegur korbannya Bripka Lestari Candra lantaran teman korban pakai knalpot brong.

Editor: Array A Argus
Facebook
PEMBUNUHAN- Marselinus Kuku (kiri) satpam perumahan yang membunuh Bripka Lestari Candra (kanan), anggota Polsek Sinaboi. Pembunuhan dipicu karena teguran pelaku kepada anggota polisi yang temannya mengendarai knalpot brong. 

Sedangkan Dedi Botot, selamat meski menderita luka tusuk di punggung.

Setelah kejadian, para korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Dr RM Pratomo Bagansiapiapi.

Sementara pelaku, diamankan petugas polsek setempat.

Sosok Marselinus Kuku

Marselinus Kuku diketahui merupakan satpam di Komplek Perumahan Walet Ahe.

Namun ada yang bilang, ia juga merangkap sebagai sekuriti di hiburan malam Karaoke See You.

Dari informasi yang ada, Marselinus Kuku lahir pada 16 Maret 1986.

Berdasarkan alamat yang tertera di Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya, Marselinus Kuku tinggal di Gunung Sari Raya 2/9 RT01/RW 08 Kota Surabaya, Jawa Timur.

Namun, belum diketahui apakah ia sudah berumatangga atau belum.

Aturan Knalpot Racing dari Polri

Terkait penggunaan knalpot racing, Polri resmi merilis pedoman baru dalam merazia knalpot brong atau bersuara bising.

Pedoman ini dikeluarkan langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo lewat surat telegram nomor ST/1045/V/HUK.6.2./2021.

Berdasarkan isi surat ini, polisi akan menindak tegas pengguna knalpot bersuara bising.

Pengendara yang nekat menggunakan knalpot brong harus siap kena denda hingga Rp 250.000.

Polisi akan memberikan peringatan untuk tidak menjual dan melayani pemasangan knalpot tak standar.

Pengguna knalpot tak standar bakal dikenakan Pasal 285 Ayat (1) Junto Pasal 106 Ayat (3) Junto Pasal 48 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Selain itu, polisi juga diminta untuk bekerja sama dengan pihak terkait untuk menyiapkan alat pengujian tingkat kebisingan.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved