Berita Viral

Kronologi Oknum Polisi Ugal-ugalan Terobos Kesunyian Nyepi di Bali, Kapolres Bertindak

Kronologi seorang oknum anggota Polri di Kabupaten Jembrana, Bali di duga melakukan pelanggaran Nyepi di Bali.

Editor: Salomo Tarigan
INSTAGRAM/@folkkonoha
OKNUM TEROBOS NYEPI: Viral oknum polisi santai berkeliaran saat nyepi di Desa Adat Sumbersari, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali pada Sabtu (29/3/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM -  Kronologi seorang oknum anggota Polri di Kabupaten Jembrana, Bali di duga melakukan pelanggaran Nyepi di Bali.

Dijemput Propam karena diduga nekat menerobos kesunyian hari raya Nyepi dengan mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan.

Oknum polisi tersebut sebelumnya diamankan Bankamda Desa Adat Sumbersari saat Nyepi.

KAPOLRES MINTA MAAF: Tangkapan layar video seorang polisi yang diadang dan diamankan petugas adat karena berkeliaran menggunakan sepeda motor saat Hari Raya Nyepi, Sabtu (29/3/2025), di Desa Adat Sumbersari, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali. Atas kejadian ini, Kapolres Jembrana AKBP Tri sampai minta maaf atas sikap anak buahnya. (Instagram @bahaduri_)
KAPOLRES MINTA MAAF: Tangkapan layar video seorang polisi yang diadang dan diamankan petugas adat karena berkeliaran menggunakan sepeda motor saat Hari Raya Nyepi, Sabtu (29/3/2025), di Desa Adat Sumbersari, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali. Atas kejadian ini, Kapolres Jembrana AKBP Tri sampai minta maaf atas sikap anak buahnya. (Instagram @bahaduri_) (Instagram @bahaduri_)

Kapolres Minta Maaf

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto menyampaikan permohonan maaf atas ulah anak buahnya saat Hari Raya Nyepi di Bali, Sabtu (29/3/2025) kemarin.

AKBP Tri Purwanto juga menegaskan bahwa anggota Polri tersebut telah diamankan dan akan menjalani proses pemeriksaan sesuai dengan Kode Etik Kepolisian serta akan memberikan sanksi yang berat jika terbukti bersalah.

"Untuk yang bersangkutan pagi tadi, pukul 06.00 Wita telah dijemput Propam Polsek dari Gilimanuk untuk dibawa Ke Mako Polres Jembrana.

Oleh Sie Propam Polres Jembrana selanjutnya yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,"ujar Tri.

"Selain itu, pihak Sie Propam Polres Jembrana juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut,"sambungnya.

AKBP Endang juga sudah berkordinasi dengan Bendesa Adat agar memberikan sanksi adat kepada yang bersangkutan.

Namun Jro Bendesa Gilimanuk menyampaikan sanksi adat terkait pelanggaran Nyepi sesuai awig-awig yaitu menyerahkan beras sebesar 100 kg tidak diberikan sanksi tersebut kepada yang bersangkutan karena Kapolres juga akan memberikan sanksi kode etik profesi Polri.

Di sisi lain, Bendesa Adat Sumbersari, I Ketut Subanda, dalam pertemuan itu meminta agar anggota Polri yang bersangkutan membuat klarifikasi permintaan maaf sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Mengenai tindakan hukum lebih lanjut, Bendesa menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

 

Viral di Media Sosial

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved