Polres Padangsidimpuan
Polres Padangsidimpuan Bongkar Kasus Penipuan Mobil Angkot, Satu Tersangka Diciduk
Tersangka dan barang bukti mobil yang diamankan dalam kasus penipuan dan penggelapan di Mapolres Padangsidimpuan, Jumat (28/3/2025).
Langkah-langkah yang telah dilakukan meliputi penerimaan laporan polisi, pemeriksaan saksi dan tersangka, pengecekan TKP, pengumpulan minimal bukti (mindik), gelar perkara, penangkapan tersangka, dan pelaporan kepada pimpinan.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan dedikasi dan profesionalisme Satreskrim Polres Padangsidimpuan dalam menjalankan tugasnya.
Polisi berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan masyarakat merasa lebih aman dan terlindungi.
Polres Padangsidimpuan juga terus meningkatkan patroli dan pengawasan untuk mencegah tindak kejahatan serupa.
"Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap kejadian kriminal kepada pihak berwajib. Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif," ujar Kapolres Padangsidimpuan yang disampaikan melalui Kasi Humas AKP K. Sinaga kepada awak media.(Jun-tribun-medan.com).
penggelapan
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna SH SIK
Polres Padangsidimpuan
Padangsidimpuan
| Sabam Rajagukguk Tinjau SPPG Polres Padangsidimpuan, Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Baru |
|
|---|
| Kapolres Padangsidimpuan Hadiri Kuliah Umum UMTS, Dorong Generasi Muda Songsong Indonesia Emas 2045 |
|
|---|
| Anggota LSM Ditangkap Polisi di Padangsidimpuan, Diduga Simpan Sabu dan Ganja |
|
|---|
| Polres Padangsidimpuan Bekuk Pencuri Brilink Pompo Computer, Rugikan Pemilik Rp10 Juta Lebih |
|
|---|
| Buronan Ditemukan di Kos-Kosan Biru, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/dalam-kasus-penipuan-dan-penggelapan-di-Mapolres-Padangsidimpuan-Jumat-2832025.jpg)