Polres Padangsidimpuan

Polres Padangsidimpuan Bongkar Kasus Penipuan Mobil Angkot, Satu Tersangka Diciduk

Tersangka dan barang bukti mobil yang diamankan dalam kasus penipuan dan penggelapan di Mapolres Padangsidimpuan, Jumat (28/3/2025).

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Tersangka dan barang bukti mobil yang diamankan dalam kasus penipuan dan penggelapan di Mapolres Padangsidimpuan, Jumat (28/3/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM, PADANGSIDIMPUAN-Keberhasilan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan dalam mengungkap kasus penipuan dan penggelapan mobil angkot kembali membuktikan kinerja optimal kepolisian dalam melindungi masyarakat.

Seorang tersangka, pria berinisial HH (29), berhasil diamankan atas dugaan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHP. Penangkapan dilakukan pada 28 Maret 2025 pukul 23.00 WIB.

Kasus ini bermula dari laporan Nurhaniah Siregar pada 11 Maret 2025 (LP/106/III/2025/SPKT Polres Padang Sidempuan/Polda Sumut), terkait hilangnya mobil angkotnya setelah dipinjam oleh tersangka.

Peristiwa ini bermula ketika HH mendatangi rumah Nurhaniah pada Minggu, 9 Maret 2025, sekitar pukul 08.00 WIB.

Dengan alasan perbaikan di bengkel, HH meminjam mobil angkot Suzuki Futura, No.Pol BB 1593 FA (tahun 2011, warna putih kombinasi).

Namun, hingga malam hari, mobil tersebut tidak kunjung dikembalikan sesuai janji. Merasa curiga, Nurhaniah bersama saksi Amran Simatupang mengecek ke bengkel, tetapi mobil tersebut tidak ditemukan.

Kejadian ini juga disaksikan oleh saksi lainnya, Maruhum Harahap.

Satreskrim Polres Padangsidimpuan segera melakukan penyelidikan intensif. Petugas memeriksa saksi-saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengumpulkan barang bukti yang relevan.

"Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, serta barang bukti yang diamankan, perkara ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan," ungkap Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, SH, SIK, MH, dalam laporannya kepada Kapolda Sumut.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit mobil Suzuki Futura No.Pol BB 1953 FA, tahun 2011, warna putih kombinasi.

Meskipun nomor polisinya berbeda dari yang dilaporkan hilang, polisi menduga kuat bahwa mobil ini masih berkaitan dengan kasus yang sedang diselidiki.

Setelah gelar perkara, HH resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani pemeriksaan intensif.

Setelah penyidikan selesai, tersangka akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

Kapolres Padangsidimpuan menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas dan memberikan rasa keadilan bagi korban.

"Kami berkomitmen untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas dan memberikan rasa keadilan bagi korban," tegas Kapolres.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved