Polres Humbahas

Modus Numpang Kamar Mandi, Natalia Curi Handphone dan Lukai Korban, Diamankan Polres Humbahas

Seorang perempuan berusia 41 tahun bernama Natalia Siburian diamankan oleh warga setelah diduga melakukan aksi pencurian dengan kekerasan

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Natalia Siburian (41) diamankan oleh warga setelah diduga melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di Desa Sigumpar, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan, pada Rabu (26/3/2025). 

Kasat Reskrim Polres Humbahas, AKP Bram Candra, S.H., M.H., memastikan bahwa kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Kami akan melengkapi berkas perkara dan segera melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kami juga terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang masih buron," ujar AKP Bram Candra.

Kasus ini ditangani dengan pasal 365 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Subs Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, yang mengatur tentang pencurian dengan kekerasan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap modus kejahatan serupa dan segera melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan kejadian mencurigakan.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved