Polres Humbahas
Modus Numpang Kamar Mandi, Natalia Curi Handphone dan Lukai Korban, Diamankan Polres Humbahas
Seorang perempuan berusia 41 tahun bernama Natalia Siburian diamankan oleh warga setelah diduga melakukan aksi pencurian dengan kekerasan
Kasat Reskrim Polres Humbahas, AKP Bram Candra, S.H., M.H., memastikan bahwa kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Kami akan melengkapi berkas perkara dan segera melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kami juga terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang masih buron," ujar AKP Bram Candra.
Kasus ini ditangani dengan pasal 365 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Subs Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, yang mengatur tentang pencurian dengan kekerasan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap modus kejahatan serupa dan segera melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan kejadian mencurigakan.(Jun-tribun-medan.com).
| Satlantas Humbahas Bertindak Cepat, Tegur Sopir Angkutan yang Abaikan Keselamatan Pelajar |
|
|---|
| Dua Pelaku Curanmor di Humbahas Ditangkap, Empat Sepeda Motor Diamankan |
|
|---|
| Polres Humbahas Tangkap Pengedar Ganja, Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba |
|
|---|
| Eksploitasi di Balik Lampu Kafe, Dua Tersangka Perdagangan Anak Ditetapkan Polres Humbahas |
|
|---|
| Kapolres Humbahas: Polisi yang Baik Bekerja dengan Ikhlas dan Tetap Merangkul Rakyat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/mencuri-hp-saat-numpang-kamar-mandi.jpg)