Berita Viral
KOPDA Basaryah yang Tembak Anggota Polisi Terancam Dipecat, Kadispenad: Ngapain Lindungi yang Jelek
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen TNI) Brigjen Kristomei Sianturi mengungkapkan bahwa Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis bakal menjalani hukum yang berat
Eka menjelaskan, lamanya penetapan tersangka ini karena Denpom harus mengikuti mekanisme dalam proses penyelidikan sesuai hukum acara pidana militer yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Berdasarkan Pasal 99 Ayat 1, penyidik yang menerima laporan tindak pidana harus segera melakukan penyelidikan.
Dalam kasus tewasnya tiga anggota polisi ini, lanjutnya, Basarsyah menyerahkan diri pada 18 Maret, sedangkan Lubis menyerahkan diri hari berikutnya di Baturaja, Sumatera Selatan. Keduanya ditahan di Denpom Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah menetapkan dua anggota TNI itu menjadi tersangka, pihaknya langsung melaporkannya ke KSAD dan memerintahkan untuk menindaklanjutinya, dengan membentuk tim supervisi dan percepatan penyidikan, untuk dikoordinasikan ke Propam Polda Lampung.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Polda Lampung dalam proses penyelidikan, sehingga dari hasil penyelidikan masing-masing di-combine dan samakan untuk membuat kasus ini terang dan transparan," imbuhnya.
Anggota Brimob Polda Sumsel juga Tersangka
Sementara itu Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, ada empat tersangka dalam kasus perjudian dan penembakan di lokasi penggerebekan judi sabung ayam.
Keempat tersangka yakni tiga tersangka perjudian dan satu tersangka pembunuhan.
"Sebelumnya warga sipil inisial Z ditetapkan sebagai tersangka duluan, sementara yang terbaru anggota polisi dari Polda Sumsel bernama Kapri turut ditetapkan sebagai tersangka kasus perjudian," urai Irjen Helmy Santika. Polisi lainnya yakni Wayan dari Polres Lampung Tengah saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Kepada penyidik, Kapri mengaku telah mengenal Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis sejak 2018.
Dia juga berada di lokasi kejadian saat insiden setelah memperoleh undangan judi sabung ayam. Bahkan, Kapri turut membuat video undangan judi sabung ayam.
”Dia (Kapri) juga meng-upload atau membuat video ajakan (judi sabung ayam). Dia juga suka bermain sabung ayam sehingga kepadanya kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan,” kata Helmy.
Sementara polisi lainnya yakni Wayan, pada hari kejadian juga datang ke lokasi judi sabung ayam.
Namun, ia lantas pulang dan meninggalkan lokasi judi sabung ayam pukul 16.00 WIB sebelum penggerebekan. Atas dasar tersebut, Wayan masih ditetapkan sebagai saksi dalam kasus judi sabung ayam itu.
"Dalam keterangannya, dia (Wayan) mengetahui ada undangan, kemudian dia bersama dengan rekannya dari (Polres) Lampung Tengah menuju ke lokasi. Dia tahu siapa pengelolanya dan sebagainya," ucap Helmy.
| Dana BOS ke Mana? Nasib Guru Honorer di Lutra tak Digaji, Rasnal dan Muis Dituduh Ambil 11 Juta |
|
|---|
| Motif Pembunuhan Guru SMP di Oku Diungkap Kapolres, Pelaku Tetangga Korban Panik |
|
|---|
| JELANG 2 Hari Kematiannya, Dosen Levi Sempat Ngaku ke Senior Bahwa Pacaran dengan AKBP Basuki |
|
|---|
| KESAL Kerap Diganggu dan Gerobak Dirusak, Pedangan Pecel Lele Kampak Anggota Ormas Hingga Terkapar |
|
|---|
| MELDA SAFITRI Kembali Jadi Perhatian Gegara Suami Minta Damai di BKPSDM, Warganet Sarankan Ditolak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kopda-Basarsyah-dan-Peltu-Lubis-tersangka.jpg)