Berita Viral

KOPDA Basaryah yang Tembak Anggota Polisi Terancam Dipecat, Kadispenad: Ngapain Lindungi yang Jelek

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen TNI) Brigjen Kristomei Sianturi mengungkapkan bahwa Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis bakal menjalani hukum yang berat

Istimewa
TERSANGKA: Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan tiga personel polisi. Wakil Sementara (Ws) Danpuspom TNI Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, Kopda Basarsyah telah mengakui menembak ketiga korban. Hal itu disampaikan saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025). (Istimewa) 

Eka mengatakan barang bukti senjata api laras panjang atau senapan serbu tersebut ditemukan pada Rabu 19 Maret 2025 di semak-semak, tak jauh dari lokasi penembakan.

Selain senjata laras panjang itu, barang bukti berupa selongsong peluru yang dipakai dalam peristiwa itu juga sudah dianalisis dan menunjukkan kecocokan dengan senjata yang digunakan.

Dalam kasus penembakan ini polisi menemukan barang bukti berupa 13 selongsong peluru dengan tiga kaliber berbeda ditemukan, yakni 3 butir selongsong dengan kaliber 7,62 milimeter (mm), 8 butir selongsong  dengan kaliber 5,56 mm, dan 2 butir selongsong dengan kaliber 9 mm. 

Barang bukti lain yang sudah dikumpulkan adalah hasil autopsi serta pakaian dan barang-barang milik ketiga korban.

Senjata itu sendiri telah diperiksa oleh tim Puspom AD dan diketahui adalah senjata pabrikan. Namun, senjata itu bukan senjata organik TNI. 

Eka mengatakan, ada beberapa bagian yang telah dimodifikasi dari senjata laras panjang itu.

"Senjata yang digunakan sudah diperiksa oleh Denpom (Detasemen Polisi Militer). Hasil pengecekan pemeriksaan, karena ini senjata campuran sparepartnya, sehingga patut diduga senjata ini rakitan karena tidak standar pabrikan" kata dia.

Meski begitu, lanjut dia, senjata api yang digunakan dalam peristiwa ini masih akan diuji di laboratorium forensik dan dilakukan uji balistik di Pindad.

"Proses ini bertujuan untuk mendapatkan analisis yang lebih akurat terkait asal dan spesifikasi senjata," kata dia.

Atas perbuatannya, Kopda Basarsyah dijerat dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Terhadap Kopda B yang memiliki senjata pabrikan tapi bukan organik, itu akan kita lakukan Undang-Undang Darurat juga tentang senjata (UU Darurat RI No 12 Tahun 1951," ujarnya.

Selain Kopda Basarsyah, Puspom AD juga menetapkan Peltu Lubis sebagai tersangka. 

Namun berbeda dengan Kopda Basarsyah yang menjadi tersangka penembakan, Pelda Lubis terjerat dalam bisnis ilegal sabung ayam. 

Sehingga ia hanya dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. 

Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis ditetapkan menjadi tersangka pada Minggu (23/3) lalu, atau tujuh hari setelah peristiwa penembakan terhadap tiga polisi, yakni Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, Bintara Unit Binmas Polsek Negara Batin Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, dan Bintara Satreskrim Polres Way Kanan Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved