Demo Tolak UU TNI di Medan

Massa Akbar Sumut Demo Bakar Ban dan Blokade Jalan Tolak UU TNI, Suarakan 14 Tuntutan Ini

Aksi Amarah Buruh & Rakyat Sumatera Utara (AKBAR Sumut) di Medan untuk menuntut pencabutan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) 2025.

|
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/DEDY KURNIAWAN
DEMO UU TNI: Aksi Amarah Buruh dan Rakyat Sumatera Utara (AKBAR Sumut) di Depan Gedung DPRD Sumut, di Medan, Kamis (27/3 /2025). (TRIBUN MEDAN/DEDY KURNIAWAN) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Koordinator aksi Penolakan Pengesahan UU TNI 2025, Grey menekan poin tuntutan cabut UU TNI 2025, kembalikan TNI Ke Barak, dan angkat kaki dari tanah rakyat. Hal itu jadi tema besar yang disuarakan massa aksi Aksi Amarah Buruh & Rakyat Sumatera Utara (AKBAR Sumut) di Depan Gedung DPRD Sumut, di Medan, Kamis (27/3 /2025) 

"Hari ini, massa dari berbagai elemen masyarakat melakukan aksi di depan Gedung DPRD Sumatera Utara (Sumut) yang tergabung dalam Aksi Amarah Buruh & Rakyat Sumatera Utara (AKBAR Sumut) di Medan untuk menuntut pencabutan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) 2025. Aksi ini digelar dengan tema Cabut UU TNI 2025 Kembalikan TNI Ke Barak, Angkat Kaki dari Tanah Rakyat. Sebagai bentuk protes atas pengesahan UU TNI yang dianggap tidak transparan serta memperluas kewenangan TNI untuk memasuki ranah sipil," tegasnya. 


Aksi ini merupakan respons terhadap pengesahan UU TNI yang dianggap oleh para peserta aksi sebagai langkah mundur bagi demokrasi Indonesia, terutama dalam hal transparansi dan hak-hak sipil masyarakat. Para peserta aksi mengungkapkan kekhawatiran bahwa dengan adanya UU TNI 2025, TNI akan semakin terlibat dalam urusan sipil, yang berpotensi merusak prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).


Adapun yang menjadi tuntutan aksi pada hari ini adalah


1. Supremasi Sipil, Militer Harus Tunduk Kepada Rakyat


2. Kawal Judicial Review UU TNI 2025


3. Menuntut Reformasi Internal TNI dan POLRI


4. Seluruh Tindak Pidana Non Militer Yang Dilakukan Oleh Militer Harus Diadili Di Peradilan Umum


5. Reformasi Peradilan Militer Melalui Revisi UU Peradilan Militer


6. TNI Dilarang Keras Membekingi Pabrik-Pabrik dan Sektor Bisnis Lainnya


7. Cabut Anggota TNI dan POLRI Aktif Yang Sudah Menduduki Jabatan Sipil


8. Menolak Kehadiran Militer Di Dalam Program-Program Pemerintahan Yang Langsung Berhubungan Dengan Sipil


9. Hentikan Militerisasi di Ruang Siber


10. Tegakkan Good Governance Di Dalam Tubuh DPR RI


11. Terapkan Pendidikan HAM Bagi Aparat Polisi dan TNI


12. Lindungi Kebebasan Pers Dari Represi Militer

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved