Sumut Terkini
Kadis Kominfo Sumut Mangkir Dua Kali Sebelum Jadi Tersangka, Kejaksaan : Belum Ditahan
Dalam perkara merugikan uang negara, Ilyas ditetapkan tersangka saat menjabat Kepala Dinas Pendidikan tahun 2021 di Kabupaten Batubara.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
"Surat yang kami terima beliau itu mengajukan pensiun atas permintaan sendiri. Pengunduran diri sejak Senin kemarin," jelasnya saat dikonfirmasi Tribun Medan, Rabu (26/3/2025).
Disinggung kapan seharusnya Ilyas dijadwalkan pensiun, Sutan tak merinci secara pasti.
"Kalau pak Ilyas, sekitar ya kalau ketentuan kalau PNS 58 tahun. Tapi Eselon II boleh sampe 60," tuturnya.
Disinggung apakah pensiun dini Ilyas, sudah diterima oleh pihak Pemprov, Sutan mengatakan, masih dalam proses.
"Sedang dalam proses surat baru kita terima pensiun atas permintaan dini. Dan tidak ada alasan kenapa pak Ilyas mengundutkam diri," ucapnya.
Dalam informasi terbaru, Ilyas saat ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Batu Bara.
Dia ditetapkan tersangka diduga korupsi Rp 1,8 M saat menjabat sebagai Kadisdik Batubara.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
| Warga Miskin di Deli Serdang Bingung Setelah Disuruh Mundur jadi PKH |
|
|---|
| Warga Geger Akibat Penemuan Jasad Seorang Nenek di Laguboti, Polisi: Diduga Karena Sakit |
|
|---|
| Warga di Kota Binjai Kian Resah, Pencuri Mulai Sasar Hewan Ternak, Terekam CCTV Sambil Bawa Celurit |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kadiskominfo-Sumut-Ilyas-Sitorus-PADU.jpg)