Sumut Terkini

Kadis Kominfo Sumut Mangkir Dua Kali Sebelum Jadi Tersangka, Kejaksaan : Belum Ditahan

Dalam perkara merugikan uang negara, Ilyas ditetapkan tersangka saat menjabat Kepala Dinas Pendidikan tahun 2021 di Kabupaten Batubara. 

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
Istimewa
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Ilyas Sitorus ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Batubara. 

"Surat yang kami terima beliau itu mengajukan  pensiun atas permintaan sendiri. Pengunduran diri sejak Senin kemarin," jelasnya saat dikonfirmasi Tribun Medan, Rabu (26/3/2025).

Disinggung kapan seharusnya Ilyas dijadwalkan pensiun, Sutan tak merinci secara pasti.

"Kalau pak Ilyas, sekitar ya kalau ketentuan kalau PNS 58 tahun. Tapi Eselon II boleh sampe 60," tuturnya.

Disinggung apakah pensiun dini Ilyas, sudah diterima oleh pihak Pemprov, Sutan mengatakan,  masih dalam proses.

"Sedang dalam proses surat baru kita terima pensiun atas permintaan dini. Dan tidak ada alasan kenapa pak Ilyas mengundutkam diri," ucapnya.

Dalam informasi terbaru, Ilyas saat ini  ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Batu Bara.

Dia ditetapkan tersangka diduga korupsi Rp 1,8 M saat menjabat sebagai Kadisdik Batubara.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved