Berita Viral

NASIB Aipda Anwar Minta THR ke Hotel Jakarta, Ternyata Pakai Kop Palsu dan Catut Nama Rekan Lain

Berikut ini sosok Aipda Anwar, polisi di balik edaran surat permintaan tunjangan hari raya (THR) yang viral di media sosial.

KOMPAS.com/Nurwahidah
AIPDA ANWAR - Berikut ini sosok Aipda Anwar, polisi di balik edaran surat permintaan tunjangan hari raya (THR) yang viral di media sosial. 

TRIBUN-MEDAN.com - Berikut ini sosok Aipda Anwar, polisi di balik edaran surat permintaan tunjangan hari raya (THR) yang viral di media sosial.

Baru-baru ini, beredar surat memakai kop Polsek Metro Menteng, Polres Metro Jakarta Pusat mengirim, surat kepada hotel di Jakarta Pusat.

Surat tersebut berisi permintaan THR dengan menyebut partisipasi lebaran untuk anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat.

"Kami selaku Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Polsek Metro Menteng Jakarta Pusat, memohon dapat kiranya Bapak/Ibu/Pimpinan berkenan memberikan partisipasi lebaran untuk Anggota," tulis isi surat yang beredar.

Ada tiga nama polisi yang dicantumkan, yakni AKP Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, dan Aipda Anwar. Ada satu nama staf yang ikut disebut, yakni Rahman.

Setelah ditelusuri, surat permintaan THR ke hotel di Jakarta Pusat tersebut diinisiasi oleh Aipda Anwar.

Aipda Anwar merupakan anggota Bhabinkamtibmas Polsek Metro Menteng.

Ia terbukti membuat surat permintaan THR menggunakan kop palsu.

Surat yang beredar tidak teregisrasi di Polsek Menteng dan dibuat tanpa pengetahuan dan verifikasi Kanit Binmas.

Baca juga: Polres Pematangsiantar Dipimpin Polwan: AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak Resmi Jabat Kapolres

Baca juga: Nasib Aipda Anwar Beraninya Palsukan Dokumen Polres Minta THR ke Hotel, Tak Berkutik Ditindak Propam

Selain itu, Aipda Anwar mencatut dua nama anggota polisi lainnya dalam surat tersebut.

Pasalnya, hanya Aipda Anwar yang mengetahui tentang surat permintaan THR, sedangkan lainnya tidak mengetahui namanya ada dalam edaran tersebut.

"Surat tersebut dibuat oleh Aipda Anwar selaku Bhabinkamtibmas Pegangsaan atas inisiatif sendiri dan sengaja tidak melaporkan kepada pimpinannya, termasuk tidak meregistrasi penomoran surat secara prosedural," jelas Kapolsek Metro Menteng, Kompol Rezha Rahandi, pada Senin (24/3/2025).

Kini, Aipda Anwar sudah diperiksa Propam Polsek Metro Menteng.

Aipda Anwar kini dinonaktifkan karena terlibat pelanggaran kode etik.

"Terhadap Aipda Anwar, telah dilakukan Patsus 20 hari dalam rangka pemeriksaan pelanggaran kode etik, selanjutnya dinonaktifkan dengan menunjuk Personil Pengganti sebagai Bhabinkamtibmas Kel. Pegangsaan," kata Rezha.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved