Sumut Terkini

Isu MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Satgas Pangan ke Pasar di Medan dan PT Palmyra Prima : Aman

AKP Indah mengimbau kepada semua pelaku usaha agar mengikuti regulasi dan taat peraturan, tidak merugikan masyarakat. 

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
DOKUMENTASI
SIDAK- Seorang petugas Satgas Pangan Polda Sumut menuangkan Minyakita ke dalam gelas takar di Pasar Sei Sikambing, memastikan volume sesuai dengan takaran yang tertera di kemasan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Satgas Pangan terus memantau peredaran MinyaKita di sejumlah pasar-pasar tradisional di Medan dan sumber distributor.

Di antaranya pasar Sei Sikambing Medan dan PT Palmyra Prima Nabati. 

Di Medan, Satgas Pangan gabungan termasuk dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah mendatangi PT. Palmyra Prima Nabati di Sumatera Utara. Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa takaran minyak kemasan 1 liter yang di produksi oleh PT Palmyra Prima Nabati yang beredar ke Medan, Sumatera Utara masih sesuai dan berada dalam ambang batas toleransi. 

"Tidak ada temuan, semuanya masih aman, masih dalam batas toleransi, kita saksikan tadi, ambil 3 sampel, mulai dari pengemasan baru, pengemasan lama, dan juga acak, ternyata semuanya aman," ujar PS Kanit Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut AKP Indah kepada waratwan, Minggu (23/3/2025) 

AKP Indah mengimbau kepada semua pelaku usaha agar mengikuti regulasi dan taat peraturan, tidak merugikan masyarakat. 

"Bila ditemukan pelanggaran pasti akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.

Ke Pasar Sei Kambing, Tim Satgas Pangan Sumatera Utara hadir, dipimpin oleh AKP Indah dari Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut. Tim ini tidak datang dengan ada alat ukur sederhana-gelas takaran khusus. 

Di Toko Udin MS, sebotol Minyakita kemasan satu liter dibeli, dituangkan ke dalam gelas takar. Hasilnya, volume sesuai hak pembeli dicurangi. 

Dari satu toko ke toko lainnya, dari Sei Sikambing ke Pasar Pringgan, Satgas Pangan juga menelusuri peredaran Minyakita.

Di Toko Jadi, Minyakita satu liter dalam kemasan botol diuji, hasilnya tetap sesuai

Begitu juga di Toko Alan dan QQ di Pasar Pringgan. Tidak ada selisih, tidak ada kecurangan.

"Kami memastikan tidak ada pengurangan isi. Konsumen berhak mendapatkan apa yang mereka bayar," ujar AKP Indah yang hari itu tidak hanya menjadi petugas, tetapi juga juru bicara transparansi.

Charles TH Situmorang dari Disperindag ESDM Sumut menegaskan, harga Minyakita harus tetap berada di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET). "Kalau ada yang merasa dirugikan, laporkan," tambahnya.

Kepala Ombudsman RI Wilayah Sumut, Herdensi menilai kasus volume MinyaKita dikurangi banyak ditemukan di daerah Jawa.

Menurutnya, hingga saat ini belum ada temuan kasus Volume MinyaKita dikurangi di, Medan, Sumut.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved