Sumut Terkini
Gugatan Perceraian Ditolak Hakim, Kuasa Hukum Lapor Hakim ke Komisi Yudisial
Paulus Pandiangan kuasa hukum Rita menyampaikan gugatan perceraian didasari pada hubungan yang tidak harmonis.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Rita Tjemerlang sudah tidak tahan menjalani rumah tangga dengan Widya Tjendra suaminya.
Warga Medan itu sudah pisah ranjang hampir 5 tahun dengan suaminya. Rumah tangga yang tak pernah akur, membuat Rita mengajukan perceraian sejak 11 Juli 2024 Rita.
Paulus Pandiangan kuasa hukum Rita menyampaikan gugatan perceraian didasari pada hubungan yang tidak harmonis.
Selain itu Rita sebagai ibu dari tiga anaknya juga tidak diberikan nafkah dan biaya pendidikan.
Namun gugatan mereka justru ditolak. Karena itu mereka melaporkan para hakim ke Mahkamah Yudisial (KY).
"Sudah pisah rumah selama kurang lebih 2 tahun dan sebelumnya sudah pisah ranjang selama 5 tahun. Kemudian ditambah lagi kenyataan bahwa hubungan tetap tidak harmonis dan masih terjadi pertengkaran. Kemudian jika tidak dinafkahi," kata Paulus kepada tribun, Minggu (23/3/2025).
Paulus mengatakan, Rita dan suami merupakan warga Medan yang tinggal di Jakarta.
Sejak 7 tahun, hubungan keduanya tidak harmonis. Karena itu, Rita mengalami banyak tekanan dan meminta berpisah.
Namun setelah hampir 8 bulan bersidang, hakim menolak gugatan perceraian yang diajukan Rita.
Menurut Paulus salah satu pertimbangan hakim adalah telah adanya perdamaian. Menurutnya, hal itu tidak pernah terjadi.
"Tidak pernah ada surat perdamaian, justru yang ada hidup Rita dipersulit untuk bisa masuk ke rumah. Bahkan kemarin diusir dari rumah dan sampai saat sidang perceraian tidak ada perdamaian. Namun kemudian itu menjadi pertimbangan menolak gugatan kami," kata Paulus.
Rita pun sudah mengajukan banding atas keputusan pengadilan yang menolak gugatannya.
Namun kepada Komisi Yudisial, mereka melaporkan tiga hakim yang dinilai tidak profesional dan memihak ke salah satu pihak.
Ketiga hakim itu adalah Edi Junaedi, Erry Iriawan dan Hasmy.
"Bahwa patut diduga persidangan sejak awal sudah ada kecendrungan bahwa majelis hakim dan panitera pengganti memihak kepada pihak tergugat yakni membuat persidangan berjalan cukup lama sampai 7 bulan lebih," kata Paulus.
"Kami hanya minta keadilan pada kasus kami. Bahwa Rita merasa tertekan dengan kehidupan rumah tangganya dimana suaminya bertahun-tahun tidak bersama membuat dia sangat menderita."
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Disnaker Siantar Gelar Jobfair 2025 Usai Sempat Fakum Akibat Covid-19, Target Rutin Tiap Tahun |
|
|---|
| Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Rendah PT Medan Terhadap Pengusaha Mi Asal Siantar |
|
|---|
| 11 Hari Menjabat Kejari Karo, Danke Tegaskan Pengungkapan Kasus Korupsi Profil Desa Terus Berkembang |
|
|---|
| Antisipasi Banjir Jepang Musim Hujan, Dinas PUTR Karo Perlebar Drainase Sepanjang 730 Meter |
|
|---|
| Rapidin Simbolon Pimpin Lagi PDIP Sumut 2025-2030, Berikut Susunan Pengurus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Paulus-Pandiangan-kuasa-hukum-Rita.jpg)