VIDEO
Kesal Didesak Nikah, Kuli Bangunan Habisi Pacar dan Buang Jasadnya ke Kebun Tebu
Korban meminta Bayu menikahinya usai lebaran atau tepatnya bulan Mei mendatang.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Satia
Namun demikian, ada dugaan motif lainnya yakni pelaku kesal korban kerap mendesak supaya dinikahi.
"korban meminta kepada pelaku untuk dinikahi, namun pelaku belum bersedia."
Atas perbuatannya, Edy Subayu dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan terancam kurungan penjara seumur hidup atau 20 tahun.
Ia mengaku sudah merencanakan pembunuhan Risma sejak 3 hari sebelumnya.
Setelah membunuh korban, ia mengambil harta benda korban berupa 2 handphone, cincin, anting dan sepeda motornya.
Kemudian, pelaku kabur ke Kabupaten Aceh Tamiang menggunakan motor korban.
"Ancaman seumur hidup atau 20 tahun."
(Cr25/Tribun-medan.com)
Berita Terkait: #VIDEO
| Anggota DPRD datangi RSUD Tanjungbalai, Klarifikasi Kasus Dugaan Pemukulan |
|
|---|
| Gawat! Ngaku Anak Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Pria Palak Penjaga Kedai Aceh di Tembung |
|
|---|
| Mahasiswa Protes Penyegelan Rektorat Universitas Tjut Nyak Dhien oleh Ahli Waris |
|
|---|
| Ahli Waris Segel Rektorat Universitas Tjut Nyak Dhien, Klaim Tanah Milik Keluarga |
|
|---|
| Seorang Pendaki Gunung Sibayak Alami Hipotermia, Ranger: Cuaca Buruk! |
|
|---|