VIDEO

Kesal Didesak Nikah, Kuli Bangunan Habisi Pacar dan Buang Jasadnya ke Kebun Tebu

Korban meminta Bayu menikahinya usai lebaran atau tepatnya bulan Mei mendatang.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Satia

Namun demikian, ada dugaan motif lainnya yakni pelaku kesal korban kerap mendesak supaya dinikahi.

"korban meminta kepada pelaku untuk dinikahi, namun pelaku belum bersedia."

Atas perbuatannya, Edy Subayu dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan terancam kurungan penjara seumur hidup atau 20 tahun.

Ia mengaku sudah merencanakan pembunuhan Risma sejak 3 hari sebelumnya.

Setelah membunuh korban, ia mengambil harta benda korban berupa 2 handphone, cincin, anting dan sepeda motornya.

Kemudian, pelaku kabur ke Kabupaten Aceh Tamiang menggunakan motor korban.

"Ancaman seumur hidup atau 20 tahun."

 

(Cr25/Tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved