Medan Terkini
Yayasan Deli Potensi Utama Menang Praperadilan Bangun Panti Rehabilitasi
Yayasan Deli Potensi Utama bernafas lega setelah menang praperadilan. Kasus ini berawal saat Yayasan Deli Potensi Utama berencana membangun panti.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Yayasan Deli Potensi Utama bernafas lega setelah menang praperadilan.
Kasus ini berawal saat Yayasan Deli Potensi Utama berencana membangun panti rehabilitasi narkoba di atas lahan seluas 10,54 hektar di Jalan Meteorologi, Pancing, pada 2023 silam.
Franktino Sitanggang, kuasa hukum Aswin Tampubolon akan mengambil langkah hukum, pasca dikabulkannya permohonan pra peradilan mereka, terkait penetapan tersangka yang dilakukan Polda Sumut terhadap Ketua Yayasan Deli Potensi Utama, Aswin Tampubolon.
"Hal ini berawal saat Yayasan Deli Potensi Utama berencana membangun panti rehabilitasi narkoba di atas lahan seluas 10,54 hektar di Jalan Meteorologi, Pancing, pada 2023 silam," katanya, Kamis (20/3/2025)
Namun, kata Franktino, dalam perjalanannya seseorang berinisial L melaporkan Aswin Tampubolon atas dugaan pemalsuan surat.
Awalnya lahan itu untuk panti rehabilitasi tapi banyak pihak yang ingin menguasai.
"Kini akhirnya klien kami dilaporkan Pasal 263 atas tuduhan pemalsuan surat," ujar Franktino didampingi rekannya M Ricky Nurahman di Medan
Franktino menjelaskan, penetapan tersangka terhadap klien mereka sejak dari awal sudah rancu. Jadi penyidik menetapkan kliennya tersangka pemalsuan surat sesuai Pasal 263, tetapi mereka tidak pernah memberikan bukti pembanding saat kasus itu bergulir.
Pasca Aswin Tampubolon ditetapkan tersangka oleh penyidik, kata Franktino, mereka kemudian melakukan upaya hukum pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Jalur pra peradilan yang mereka tempuh dikabulkan, hingga akhirnya penetapan tersangka terhadap Aswin Tampubolon dinyatakan gugur dan sudah berkekuatan hukum.
"Alhamdulilah, status tersangka yang dikeluarkan oleh Ditreskrimum Polda Sumut telah dibatalkan oleh putusan Pra Peradilan dengan Nomor 10/PID PRA/2025/PN Medan pada tanggal 10 Maret dan sudah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Medan," ujarnya.
Dengan dikabulkannya pra peradilan ini, Franktino mengatakan pihaknya akan melaporkan penyidik Polda Sumut ke Divisi Propam Polri
"Kita akan melaporkan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut ke Propam Polri," pungkasnya.
(Dyk/Tribun-Medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| 3 Terdakwa Korupsi Dana BOS SMA 16 Medan Mulai Diadil |
|
|---|
| Polisi Akhirnya Ungkap Identitas Mayat Pria Membusuk di Helvetia, Keluarga Tanda Tato Donald Bebek |
|
|---|
| Identitas Mayat Pria Membusuk di Lahan Kosong Medan Helvetia Terungkap, Keluarga Kenal Tato di Kaki |
|
|---|
| RUPS-LB Bank Sumut Kukuhkan Jajaran Direksi Baru, Berikut Daftar Namanya |
|
|---|
| Berita Foto: Warga Antrean Menunggu Penyaluran Dana Bansos di Lapangan Sejati Medan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Yayasan-Deli-Potensi-Utama-bernafas-lega-setelah-menang-praperadilan.jpg)