Berita Viral

VIRAL Wanita Tuntut Ganti Rugi Pekerjaan Rumah Rp570 Juta Usai Cerai, Malah Dapat 5 Kali Lipat

Viral di media sosial kasus seorang wanita yang dituntut ganti rugi pekerjaan rumah sebesar Rp570 juta usai bercerai.

Editor: Liska Rahayu
TRIBUN MEDAN/HO
ILUSTRASI PERCERAIAN - Pengadilan di Tiongkok mendapat pujian luas secara online setelah memberikan kompensasi perceraian sebesar Rp 570 juta kepada seorang wanita, meskipun awalnya ia hanya menuntut Rp 114 juta. 

Selain itu, dalam putusan yang mengejutkan banyak pihak, Wang diperintahkan untuk membayar Rp 570 juta sebagai kompensasi atas pekerjaan rumah tangga yang telah dilakukan Hu selama bertahun-tahun.

Keputusan ini dinilai sebagai preseden penting dalam memperjuangkan keadilan bagi pasangan yang menghadapi ketimpangan peran domestik.

Asisten hakim Fu Saiya menjelaskan bahwa Wang terkejut dengan keputusan ini, tetapi pengadilan menegaskan bahwa pekerjaan rumah tangga memiliki nilai ekonomi yang nyata dan harus dibagi secara adil antara pasangan.

Hal ini sejalan dengan prinsip kesetaraan dalam rumah tangga yang telah diatur dalam hukum perdata.

KUH Perdata Tiongkok mengatur bahwa pihak yang lebih banyak menangani anak, orang tua lanjut usia, atau tugas rumah tangga berhak menuntut kompensasi saat bercerai.

Aturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi mereka yang telah mengorbankan peluang ekonomi mereka demi kesejahteraan keluarga.

Putusan ini memicu diskusi hangat di media sosial. Banyak yang mendukung keputusan pengadilan, mengakui betapa beratnya pekerjaan rumah tangga dan pentingnya pengakuan atas kontribusi tersebut.

Namun, ada juga yang mempertanyakan apakah kontribusi lain dalam keluarga, seperti menjadi sopir, pengawal, atau pencari nafkah utama, juga layak mendapatkan kompensasi yang sepadan.

Perdebatan ini mencerminkan pergeseran pandangan masyarakat mengenai peran domestik dan nilai kerja yang tidak berbayar dalam pernikahan.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved