Swangro Lumbanbatu: Tolak Prajurit jadi Jaksa Agung!

Ketua GAMKI Sumut Swangro Lumbanbatu menyayangkan sikap DPR RI yang mengesahkan UU TNI dalam Rapat Paripurna, Kamis (20/3/25).

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Hendrik Naipospos
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Sekjen GAMKI Sumut Swangro Lumbanbatu (jas biru) usai menjalani pemeriksaan soal laporannya yang melaporkan Ratu Entok ke Polda Sumut, Senin (7/10/2024). Ratu Entok diduga menistakan agama Kristen. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Ketua GAMKI Sumut Swangro Lumbanbatu menyayangkan sikap DPR RI yang mengesahkan UU TNI dalam Rapat Paripurna, Kamis (20/3/25).

UU TNI paling dipersoalkan adalah penambahan empat lembaga yang bisa dijabat prajurit aktif, sehingga ada 14 kementerian/lembaga yang bisa dijabat prajurit.

Keempat lembaga itu adalah Kejaksaan Agung, Badan Keamanan Laut, BNPB dan BNPT.

"Seharusnya jabatan ini, terutama Kejaksaan Agung diberikan saja ke kelompok sipil berkompeten dan jenjang karir dari bawah," kata Swangro.

"Profesionalime militer sudah tepat di lembaga militer. Kecuali yang di utus ke atase militer dan Sekretariat Militer Presiden," sambungnya.

Selain penambahan empat lembaga, UU TNI turut mengubah aturan usia pensiun prajurit.

Pasal 53 mengatur bahwa prajurit TNI dengan pangkat bintara dan tamtama pensiun pada usia 55 tahun. 

Sedangkan perwira hingga pangkat kolonel pensiun paling tinggi 58 tahun. 

Lalu, perwira tinggi (pati) bintang 1 pensiun usia 60 tahun, pati bintang 2 pensiun usia 61 tahun, dan pati bintang 3 pensiun usia 62 tahun.

MAHASISWA MENOLAK

Massa mahasiswa yang demo menolak Revisi Undang-Undang TNI mulai berdatangan di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

Pantauan di lokasi sekitar pukul 12.35 WIB, mahasiswa dan aliansi masyarakat sipil terlihat berjalan kaki. Mereka sambil berteriak tolak pengesahan RUU TNI. 

Massa aksi juga berteriak tentara harus kembali ke barak. Mereka juga membawa satu mobil komando.

Koordinator Pusat BEM SI, Satria Naufal, menyampaikan, BEM SI akan turun ke jalan beriringan bersama Koalisi Masyarakat Sipil sebagai bentuk kekecewaan setelah sekian panjang protes masyarakat di berbagai daerah melalui sosial media untuk #TolakRUU TNI. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved