Berita Viral

TNI Dukung Kejagung Dalami Peran Marcella Santoso terkait Konten Negatif terhadap UU TNI

Tentara Nasional Indonesia (TNI) menegaskan dukungan penuhnya kepada Kejaksaan Agung dan seluruh aparat penegak hukum untuk membongkar tuntas

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun
MARCELLA Santoso (kiri) saat ditampilkan Kejaksaan Agung, Selasa (17/6/2025). (Kanan) Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi menegaskan bahwa TNI mendukung Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus Marcella Santoso yang mengaku terlibat dalam membiayai demo penolakan UU TNI baru-baru ini. (Kolase Tribun) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Tentara Nasional Indonesia (TNI) menegaskan dukungan penuhnya kepada Kejaksaan Agung dan seluruh aparat penegak hukum untuk membongkar tuntas tindak pidana korupsi dan praktik penyebaran informasi menyesatkan.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi menanggapi pengakuan Marcella Santoso, yang video pernyataan maafnya diputar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Dalam pengakuan tersebut, Marcella Santoso menyampaikan permohonan maaf dan penyesalan mendalam terkait perannya yang mengakibatkan beredarnya konten-konten, postingan provokatif, penggiringan opini, informasi yang tidak benar, termasuk isu yang menyerang pribadi pejabat tinggi negara, terkait seruan Indonesia Gelap dan petisi RUU TNI, pimpinan institusi penegak hukum, bahkan Presiden Republik Indonesia.

Menyikapi isi Konferensi Pers Kejaksaan Agung yang salah satunya membahas penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya dari para terdakwa korporasi perusahaan sawit sebesar lebih dari Rp 11 triliun, serta pengakuan Marcella Santoso bahwa ia turut membuat postingan opini negatif mengenai Revisi UU TNI, TNI tentu akan mendukung sepenuhnya proses penyidikan tersebut.

TNI berkomitmen terus bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk membantu mengungkap dan mendalami siapa saja yang terlibat maupun berjejaring dengan Marcella Santoso dalam upaya penggiringan opini negatif tentang Undang-Undang TNI.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa TNI akan mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung dan penegak hukum lainnya dalam menindak tegas para pihak yang terlibat, demi menjaga wibawa hukum dan kepercayaan publik serta mengungkap siapa-siapa aktor di belakang pembentukan opini negatif.

“TNI akan selalu mendukung langkah tegas aparat penegak hukum. Segala bentuk tindakan yang dapat memecah belah kepercayaan publik, merusak citra institusi negara, ataupun mengganggu stabilitas nasional, akan dihadapi dengan sikap profesional, terukur, dan berdasarkan hukum. Kami mendukung penuh pengungkapan aliran dana, jaringan buzzer, dan pihak mana pun yang terlibat,”tegasnya.

Mayjen TNI Kristomei Sianturi juga menambahkan bahwa TNI akan mengedepankan sinergi dengan kepolisian, kejaksaan, serta instansi terkait lainnya, untuk memastikan bahwa penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel, serta memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang sengaja menyesatkan opini publik dengan motif apa pun.

Sebagai benteng pertahanan negara, TNI memastikan akan terus mendukung setiap upaya penegakan hukum demi terwujudnya stabilitas nasional.

TNI juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada, kritis, bijak, tidak mudah percaya pada opini yang menyesatkan serta tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

SITA UANG - Uang sitaan dari Wilmar Group saat ditampilkan oleh Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Total Kejaksaan Agung menyita Rp 11,8 triliun.
Uang sitaan dari kasus ekspor crude palm oil (CPO) saat ditampilkan oleh Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Total Kejaksaan Agung menyita Rp 11,8 triliun. (Kompas.com/Shela Octavia)

Marcella Santoso Cs Sempat Buat Konten Negatif Terkait RUU TNI dan Indonesia Gelap

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tersangka kasus perintangan penyidikan dan penuntutan kasus ekspor crude palm oil (CPO), timah, dan kasus importasi gula, Marcella Santoso, mengaku sempat membuat konten negatif berkaitan dengan rancangan undang-undang TNI (RUU TNI) dan Indonesia Gelap.

“Terdapat juga isu pemerintahan Bapak Presiden Prabowo seperti petisi RUU TNI dan juga Indonesia Gelap,” ujar Marcella melalui tayangan video yang diputar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengatakan penyidik tidak bisa menggali lebih dalam terkait dengan konten-konten dari institusi lain. Namun, hal ini ditanyakan penyidik karena terdapat percakapan terkait RUU TNI dan Indonesia Gelap di dalam barang bukti elektronik milik para tersangka.

“Kemudian, untuk institusi lain, kami tidak masuk di wilayah itu. Tapi, karena di barang bukti elektronik ada, ini kami tanyakan, apa maksud dia membuat konten Indonesia Gelap, konten negatif? Apa kaitan dengan RUU TNI, ini kami tidak tahu, tapi yang tahu mereka yang bersangkutan,” ujar Qohar.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved