Medan Terkini

Sidang Penyalahgunaan Jabatan Eks Kolonel TNI di Pengadilan Tinggi Militer Medan, Korban Rugi 20 M

Korban penyalahgunaan jabatan dan penggelapan yang dilakukan mantan ketua Pusat Koperasi Kartika (Puskopkar) denga perwira TNI dengan pangkat Kolonel.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
SIDANG PENYALAHGUNAAN KEKUASAAN: Leo Napitupulu saat ikut persidangan di Pengadilan Tinggi Militer Medan 1. Adapun sidang perihal penggelapan dugaan penyalahgunaan jabatan dengan terdakwa Kolonel Infanteri Purnawirawan Igit Donolego, yang merupakan mantan ketua Pusat Koperasi Kartika (Puskopkar) A Komando Daerah Militer (Kodam) 1 Bukit Barisan, Kamis (20/3/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Korban penyalahgunaan jabatan dan penggelapan yang dilakukan mantan ketua Pusat Koperasi Kartika (Puskopkar) dengan perwira TNI dengan pangkat Kolonel Inf Purn Igit Donolego, berharap pelaksanaan kesempatan antara Puskopkar dan korban Santo Sumono yang mengalami kerugian mencapai Rp 20 milliar. 

Kuasa hukum korban, Leo L Napitupulu menyampaikan, seolah-olah ada pengalihan tanggungjawab yang dilakukan Puskopkar. 

Padahal sejak pemberhentian kerjasama secara sepihak yang dilakukan Puskopkar, korban yakni Santo hanya meminta pembagian aset yang tidak pernah diberikan. 

"Menurut kita saksi yang memberikan keterangan ingin mengalihkan tanggungjawab. Karena sejak awal ini kan antara pak Santo dan Puskopkar sejak tahun 1993 hingga adanya addendum. Termasuk soal bagi hasil deviden antara Santo dan Puskopkar," kata Leo usai mengikuti sidang di Pengadilan Tinggi Militer 1 Medan, Kamis (20/3/2025). 

Pada sidang mendengarkan keterangan saksi hadir James Sitanggang mantan Sekretaris Umum Puskopkar A BB. 

Loe mengatakan, sejak tahun 1993 Puskopkar dan Santo membuat perusahaan bernama PT Poly Kartika Sejahtera (PKS). 

Namun pada tahun 2020, secara sepihak Puskopkar membatalkan kerjasama.

Menurutnya, keterangan saksi seolah-olah ingin mengalihkan tanggungjawab Puskopkar kepada Kodam Bukit Barisan. 

"Seolah-olah dalam sidang melemparkan tanggungjawab seolah-olah itu tanggungjawab  sebenarnya itu bukan hal baik. Jadi menurut kita itu yang disampaikan dalam sidang versi cuci tangan Puskopkar seolah-olah mereka tak melakukan apa apa," kata Leo. 

"Pertama soal dana cadangan, saat pembagian deviden kita selalu sampaikan agar ada dana cadangan namun oleh Puskopkar tidak usah, bila ada kedepan ada keperluan menjadi tanggungjawab bersama pemilik saham," lanjut Loe.

Leo mengatakan, sejak pemutusan kerjasama sejak 2020 lalu, telah disepakati pembagian aset senilai Rp 36 milliar. 

Puskopkar mendapatkan aset sebesar 45 persen. Sementara Santo mendapatkan aset senilai 55 persen atau Rp 20 milliar.

Namun sudah hampir 5 tahun, Santo tidak juga mendapat haknya. Sementara lahan perkebunan sawit seluas 714 hektare saat ini masih terus dikelola. 

"Jadi awalnya ada kesempatan pengakhiran kerjasama, kemudian dihitung lah aset. Dipanggil akuntan publik dan kemudian munculah aset senilai Rp 46 milliar. Namun Puskopkar tidak setuju, kemudian mencari akuntan lain, sehingga muncul jumlah aset Rp 36 milliar. Kemudian di bagilah, untuk Santo sebesar 55 persen atau sebesar 20 milliar," kata Leo. 

"Ini disepakati untuk dibayar tanggal sekian, namun, dari tanggal yang ditentukan mundur mundur. Jadi kita pertanyakan keseriusannya Puskopkar, jika memang begitu agar kami bisa menempuh jalur hukum. Dan pihak Puskopkar mengatakan silahkan untuk mengambil langkah itu."

(Cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved