Breaking News

Berita Viral

PROFIL Syukri Zen, Eks Anggota DPRD Palembang Tusuk Mantan Istri, Pernah Dipenjara Aniaya Wanita

Syukri Zen diduga menusuk korban sebanyak 10 kali lantaran tak terima ditolak saat mengajak rujuk. Syukri Zen juga pernah dipenjara selama 7 bulan.

Kolase/Oy Palembang
TUSUK MANTAN ISTRI: Syukri Zen, mantan anggota DPRD Palembang (kanan) disorot. Ia menusuk mantan istrinya karena ogah diajak rujuk, Rabu (19/3/2025) 

Video yang beredar luas di media sosial kota Palembang salah satunya diupload akun instagram @oypalembang.

Berdurasi singkat, video tersebut memperlihatkan Syukri Zen memakai jaket berwarna coklat dengan celana hitam tengah berada di depan sebuah toko.

Sang perekam video lantas mendekati Syukri Zen sembari membeberkan perbuatan kejahatan telah menusuk seseorang.

"Kamu maik cak itu, dak boleh kamu pak," ujar si pria memakai logat Palembang.

Mantan anggota DPRD Palembang Syukri Zen1
TUSUK WANITA : Mantan anggota DPRD Palembang Syukri Zen melakukan penusukan terhadap mantan istri, Rabu (19/3/2025)

Syukri Zen bak tak merasa bersalah malah memamerkan wajah tersenyum.

"Lah Nujah (Tusuk) kamu tuh, lah nak bunuh pak," ujar si perekam lagi.

Syukri Zen lantas meminta si perekam untuk tidak ikut campur dalam masalahnya.

"Idak usah milu-milu kau tuh," ucapnya sembari mengayungkan tangan seolah mengusir.

Si perekam video menegaskan apa yang dilakukan lantaran terkait nyawa seseorang.

"Dak boleh milu, nyawo ini, kamu laporke polisi tulah," ucapnya.

"Wong (Orang-red) mati cak mano, galak tanggung jawab dak kau," sambungnya.

Sebelumnya,  P (40) wanita yang merupakan mantan istri M Syukri Zen ini harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Hermina Jakabaring Palembang.

Pasalnya, ia berkali-kali ditusuk Syukri Zen yang merupakan mantan anggota DPRD Palembang.

Menurut FJ, yang merupakan sepupu korban, peristiwa tersebut berawal ketika korban sedang mengunjungi rumah kerabatnya yang ada di kawasan Jakabaring.

Namun saat itu, Syukri Zen tiba-tiba datang.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved