Berita Viral

PROFIL Syukri Zen, Eks Anggota DPRD Palembang Tusuk Mantan Istri, Pernah Dipenjara Aniaya Wanita

Syukri Zen diduga menusuk korban sebanyak 10 kali lantaran tak terima ditolak saat mengajak rujuk. Syukri Zen juga pernah dipenjara selama 7 bulan.

Kolase/Oy Palembang
TUSUK MANTAN ISTRI: Syukri Zen, mantan anggota DPRD Palembang (kanan) disorot. Ia menusuk mantan istrinya karena ogah diajak rujuk, Rabu (19/3/2025) 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah profil Syukri Zen, eks anggota DPRD Palembang yang menusuk mantan istrinya sebanyak 10 kali. 

Hal itu dilakukan Syukri diduga karena sang mantan ogah diajak rujuk. 

Kekerasan juga bukan kali ini dilakukan Syukri.

Baca juga: Profil Abu Hamzah, Juru Bicara Brigade Al-Quds Syahid Bersama Keluarga Usai Serangan Israel

Sebelumnya ia pernah dipenjara selama 7 bulan karena menganiaya wanita.

Saat ini, Syukri Zen melarikan diri setelah menusuk eks istrinya yang berinisial PW (40)

Peristiwa itu terjadi di Jalan Pipa Kelurahan 15 ulu Kecamatan Jakabaring kota Palembang, pada rabu (19/3/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.

Syukri Zen diduga menusuk korban sebanyak 10 kali lantaran tak terima ditolak saat mengajak rujuk.

Baca juga: Penyebab Kuat Polisi Tanpa Kompromi Gerebek Sabung Ayam di Lampung, Alasan Pelaku Sampai Menembak

Sebelumnya, Syukri Zen sendiri pernah dipenjara selama 7 bulan pada tahun 2022 silam karena melakukan pemukulan terhadap wanita di SPBU Demang Lebar Daun.
 
Dirangkum dari berbagai sumber, diketahui profil HM Syukri Zen adalah mantan anggota DPRD Palembang dari Fraksi Partai Gerindra.

Kala itu ia aktif di Komisi II DPRD Kota Palembang terpilih dari daerah pemilihan VI.

Ia lahir di Palembang, pada 30 Oktober 1956.

TUSUK MANTAN ISTRI : Eks anggota DPRD Palembang Syukri Zen tusuk mantan istri, Rabu (19/3/2025)
TUSUK MANTAN ISTRI : Eks anggota DPRD Palembang Syukri Zen tusuk mantan istri, Rabu (19/3/2025) (Kolase/Oy Palembang)

Syukri Zen berasal dari daerah pemilihan Kota Palembang 6, yang mencakup Kecamatan Seberang Ulu I, Jakabaring, dan Kertapati.
 
Syukri akhirnya dipecat Partai Gerindra setelah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap perempuan bernama Tata pada 2022.

Pernah Dipenjara Aniaya Wanita

Syukri Zen pernah dipenjara selama 7 bulan karena melakukan pemukulan terhadap wanita di SPBU pada tahun 2022 silam.

Dalam kasus ini terdapat beberapa hal yang meringankan terdakwa seperti, bersikap sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya serta sudah melakukan perdamaian dengan korban Tata dengan 100juta uang untuk perdamaian dan juga  belum pernah dihukum.

Baca juga: Penyebab Kuat Polisi Tanpa Kompromi Gerebek Sabung Ayam di Lampung, Alasan Pelaku Sampai Menembak

Sementara di sisi lain, majelis hakim menuturkan terdapat hal-hal yang dinilai memberatkan terdakwa Syukri Zen selaku anggota DPRD kota Palembang tidak memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved