Berita Viral

Muncul Nama Edi di Balik Kasus Penanaman Ganja di Taman Nasional Bromo, Kompak Disebut 3 Terdakwa

Terungkap Nama Edi di Balik Penanaman Ganja di Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Ada 59 Titik Ladang Ganja

Penulis: AbdiTumanggor | Editor: Randy P.F Hutagaol
dok. Tiktok Nusantara Sukses
TUMBUH SUBUR - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) mengakui ada temuan penanaman ganja di kawasan konservasi lereng Gunung Semeru seluas 0,6 hektar atau 6.000 meter persegi. Wilayah yang ditanami ganja berada di 59 lokasi di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. 

Dikutip Kompas.com (4/11/2024), Kasubdit Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam pada Kawasan Konservasi KLHK Agung Nugroho menyebut, kenaikan tarif drone untuk memberikan hak penggunaan fasilitas tersebut secara legal dan teratur. 

"Prinsipnya, tarif ini memberi hak penggunaan peralatan di kawasan yang telah diizinkan," ungkap Agung.

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha TNBTS Septi Eka Wardan menegaskan, aturan baru tak hanya soal tarif. Namun, aturan ini memiliki tujuan untuk menjaga kesakralan adat setempat dan keselamatan satwa.

“Penggunaan drone hanya bisa di lokasi tertentu agar tidak mengganggu adat Tengger, satwa, dan pengunjung,” kata Septi.

Sementara itu, Humas Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), Agus Denie mengatakan, aturan baru kenaikan tarif drone memungkinkan pengelola taman nasional meningkatkan pengawasan dan menjaga kestabilan ekosistem kawasan konservasi.

"Pengunjung tak perlu izin khusus, cukup beli tiket drone di pintu masuk," tutup Agus.

Diketahui sebelumnya, aturan terkait kenaikan tarif drone Rp 2 juta menuai banyak protes.

Pegiat drone Farra Rachmanda dari Komunitas Rumah drone menilai, tarif yang dikenakan tidak sebanding dengan nilai yang ditawarkan.

Farra menganggap kebijakan tersebut memberatkan dan tidak sesuai dengan kebutuhan para pegiat drone, terutama mereka yang menggunakan drone untuk tujuan non-komersial atau pribadi.

Farra menyatakan, sebelum ada kenaikan, biaya izin terbang drone di taman nasional berkisar Rp 300.000, yang dianggap masih bisa diterima.

"Biaya 300.000 itu masih affordable, walaupun sebenarnya overprice juga menurut saya,” kata Farra dalam artikel Kompas.com (2/11/2024).

Kebijakan baru dinilai menyamakan tarif untuk penggunaan komersil dan pribadi tanpa memperhatikan perbedaan tujuan penggunaan.

"Biaya Rp 2 juta sangat tidak masuk akal, tidak mungkin jasa drone seperti open trip dipatok di atas Rp 3 juta, pasti akan ditolak oleh customer," kata dia.

(*/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved