Berita Viral

Muncul Nama Edi di Balik Kasus Penanaman Ganja di Taman Nasional Bromo, Kompak Disebut 3 Terdakwa

Terungkap Nama Edi di Balik Penanaman Ganja di Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Ada 59 Titik Ladang Ganja

Penulis: AbdiTumanggor | Editor: Randy P.F Hutagaol
dok. Tiktok Nusantara Sukses
TUMBUH SUBUR - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) mengakui ada temuan penanaman ganja di kawasan konservasi lereng Gunung Semeru seluas 0,6 hektar atau 6.000 meter persegi. Wilayah yang ditanami ganja berada di 59 lokasi di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menjadi sorotan. Ladang ganja ini awalnya terungkap setelah tertangkap kamera drone.

Kasus ini telah masuk ke persidangan. Dalam sidang lanjutan pada Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (18/3/2025), tiga orang terdakwa yaitu Tomo, Tono, dan Bambang, dihadirkan untuk menjalani pemeriksaan.

Ketiga terdakwa secara kompak menyebut nama Edi sebagai otak di balik banyaknya lahan ganja yang ditemukan di lereng Gunung Semeru.

Hingga saat ini, keberadaan Edi belum diketahui. Polisi telah memasukkan nama tersebut ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Diajak Edi mau dijanjikan bayaran yang besar," ungkap Tomo, Tono, dan Bambang kepada majelis hakim. 

Mengenai besaran uang yang dijanjikan Edi kepada para terdakwa, jumlahnya bervariasi.

Bambang mengaku awalnya diajak untuk menanam ganja dengan bayaran Rp 150.000 per hari.

Sementara itu, Tono menyebutkan bahwa Edi menjanjikan pembayaran sebesar Rp 4.000.000 per kilogram saat panen.

Namun, ketiga terdakwa mengungkapkan bahwa hingga saat ini mereka belum menerima uang sama sekali dari Edi. "Belum terima uang sama sekali dari Edi," tegas keduanya.

Kasus ladang ganja di lereng Gunung Semeru ini pertama kali terungkap pada September 2024 di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap enam orang yang kini sedang menjalani proses persidangan.

Semua terdakwa adalah warga setempat yang berperan sebagai penanam.

Adapun enam terdakwa yang terlibat dalam kasus ini adalah Ngatoyo, Bambang, Tomo, Tono, Suari, dan Jumaat.

Ngatoyo dilaporkan meninggal dunia saat ditahan di Lapas Kelas IIB akibat penyakit diabetes yang dideritanya.

 Sementara itu, Suari dan Jumaat baru menjalani sidang pembacaan dakwaan pada Selasa (18/3/2025) siang.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved