Berita Viral
Muncul Nama Edi di Balik Kasus Penanaman Ganja di Taman Nasional Bromo, Kompak Disebut 3 Terdakwa
Terungkap Nama Edi di Balik Penanaman Ganja di Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Ada 59 Titik Ladang Ganja
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menjadi sorotan. Ladang ganja ini awalnya terungkap setelah tertangkap kamera drone.
Kasus ini telah masuk ke persidangan. Dalam sidang lanjutan pada Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (18/3/2025), tiga orang terdakwa yaitu Tomo, Tono, dan Bambang, dihadirkan untuk menjalani pemeriksaan.
Ketiga terdakwa secara kompak menyebut nama Edi sebagai otak di balik banyaknya lahan ganja yang ditemukan di lereng Gunung Semeru.
Hingga saat ini, keberadaan Edi belum diketahui. Polisi telah memasukkan nama tersebut ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Diajak Edi mau dijanjikan bayaran yang besar," ungkap Tomo, Tono, dan Bambang kepada majelis hakim.
Mengenai besaran uang yang dijanjikan Edi kepada para terdakwa, jumlahnya bervariasi.
Bambang mengaku awalnya diajak untuk menanam ganja dengan bayaran Rp 150.000 per hari.
Sementara itu, Tono menyebutkan bahwa Edi menjanjikan pembayaran sebesar Rp 4.000.000 per kilogram saat panen.
Namun, ketiga terdakwa mengungkapkan bahwa hingga saat ini mereka belum menerima uang sama sekali dari Edi. "Belum terima uang sama sekali dari Edi," tegas keduanya.
Kasus ladang ganja di lereng Gunung Semeru ini pertama kali terungkap pada September 2024 di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap enam orang yang kini sedang menjalani proses persidangan.
Semua terdakwa adalah warga setempat yang berperan sebagai penanam.
Adapun enam terdakwa yang terlibat dalam kasus ini adalah Ngatoyo, Bambang, Tomo, Tono, Suari, dan Jumaat.
Ngatoyo dilaporkan meninggal dunia saat ditahan di Lapas Kelas IIB akibat penyakit diabetes yang dideritanya.
Sementara itu, Suari dan Jumaat baru menjalani sidang pembacaan dakwaan pada Selasa (18/3/2025) siang.
| Roy Suryo Dkk Ajukan Ahli dan Saksi Meringankan Kasus Ijazah Jokowi, Polisi Masih Kita Panggil |
|
|---|
| KRONOLOGI Pemancing Selamatkan Bayi yang Dibuang di Pantai, Ibu Kandungnya Ditangkap |
|
|---|
| LAHAN Kodam IV Diponegoro Dijual: Andhi Dapat Rp230,9 Miliar dan Gus Yazid Terima Rp20 Miliar Lebih |
|
|---|
| MOMEN HARU Suami Cium Istrinya Usai Jalani Sidang Kasus Penebangan Kayu Jati, Suami Minta Keadilan |
|
|---|
| PROFIL Rospita Vici Paulyn, Ketua Majelis Sidang Sengketa Dokumen Ijazah Jokowi di KIP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PENGAKUAN-Petani-Ladang-Ganja-Lereng-Semeru-Dapat-Bagian-Rp4-Juta-Tiap-Panen-Diajari-Cara-Tanam.jpg)