Berita Viral

PENGAKUAN Petani Ladang Ganja Lereng Semeru, Dapat Bagian Rp4 Juta Tiap Panen, Diajari Cara Tanam

Seperti diketahui, viral di media sosial temuan kawasan konservasi di lereng Gunung Semeru yang ditanami ganja mencapai 0,6 hektar atau 6.000 meter pe

Editor: Liska Rahayu
dok. Tiktok Nusantara Sukses
TUMBUH SUBUR - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) mengakui ada temuan penanaman ganja di kawasan konservasi lereng Gunung Semeru seluas 0,6 hektar atau 6.000 meter persegi. Wilayah yang ditanami ganja berada di 59 lokasi di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. 

Edy diduga kuat merupakan otak inisiator penanaman ganja di wilayah pegunungan Desa Argosari. Kini, Edy masih berstatus buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO).

Keberadaannya masih misterius sehingga tengah dilakukan upaya pengejaran oleh polisi. 

Majelis hakim persidangan diketuai oleh Hakim Ketua Redite Ika Septiana. Beranggotakan dua hakim anggota yakni Adhi Gandha Wijaya serta Faisal Ahsan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kali ini adalah Prasetyo Pristanto. 

Ketika dicecar pertanyaan oleh para hakim, terdakwa Bambang mengaku jika dirinya mau membantu Edy menanam ganja lantaran tergiur nominal upah bayaran. 

"Saya dijanjikan upah Rp 150 ribu per hari oleh Edy," ujar Bambang di hadapan majelis hakim. 

Bambang mengutarakan dirinya diberi tugas oleh Edy untuk merawat tanaman ganja di salah satu titik yang sudah ditentukan. 

Kepada majelis hakim, ia mengakui keterampilan menanam ganja diajarkan langsung oleh Edy sang DPO.  "Cara menanam memupuk semua diberi tahu. Setiap ke lokasi itu bawa 5 kilogram pupuk," bebernya.

Terkait keberadaan pelaku yang buron, Bambang sontak mengakui tidak tahu menahu tentang keberadaan Edy.

Kepada majelis hakim, Bambang mengungkap ciri-ciri fisik sang pelaku utama. 

Sehari-hari, Edy diketahui merupakan petani yang menanam sayur dan juga berdagang sayuran. Edy merupakan warga Dusun Pusung Duwur, Lumajang.

"Edy orangnya (berkulit) putih, berkumis," jelasnya singkat. 

Sementara itu, terdakwa Tomo menuturkan motif utama dirinya tergiur masuk dalam sindikat ladang ganja karena motif ekonomi. 

Penghasilannya sebagai petani tak terlalu baik sehingga dirinya memutuskan menerima tawaran Edy menanam ganja. 

"Kalau saat panen upah yang dijanjikan mencapai Rp 4 juta setiap kali panen," beber Tomo. 

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved