Berita Viral

PENGAKUAN Petani Ladang Ganja Lereng Semeru, Dapat Bagian Rp4 Juta Tiap Panen, Diajari Cara Tanam

Seperti diketahui, viral di media sosial temuan kawasan konservasi di lereng Gunung Semeru yang ditanami ganja mencapai 0,6 hektar atau 6.000 meter pe

Editor: Liska Rahayu
dok. Tiktok Nusantara Sukses
TUMBUH SUBUR - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) mengakui ada temuan penanaman ganja di kawasan konservasi lereng Gunung Semeru seluas 0,6 hektar atau 6.000 meter persegi. Wilayah yang ditanami ganja berada di 59 lokasi di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. 

TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah pengakuan petani ladang ganja di lereng Gunung Semeru.

Seperti diketahui, viral di media sosial temuan kawasan konservasi di lereng Gunung Semeru yang ditanami ganja mencapai 0,6 hektar atau 6.000 meter persegi.

Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) menyatakan, ladang ganja tersebut tersebar di 59 lokasi.

Pada Selasa (11/3/2025), lokasi penanaman ganja tersebut berada di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, seperti terungkap saat sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Lumajang.

Hasil konversi luasan lahan di 59 titik ini berjumlah 0,6 hektar menurut Septi Eka Wardhani, Kepala Bagian Tata Usaha BBTNBTS.

Setiap ladang ganja memiliki luas yang berbeda antara 4 meter persegi hingga 16 meter persegi. "Luasan sekitar 0,6 hektar, ada di 59 titik berbeda," kata Septi melalui pesan singkat, Selasa (18/3/2025).

Seperti dilansir dari Kompas.com pada Jumat (20/9/2024), ketika polisi dan warga menyisir ladang ganja di 16 lokasi berbeda, luasannya mulai dari 5x10 meter sampai 10x20 meter. 

Kala itu, polisi menemukan 10.000 batang tanaman ganja berbagai ukuran, mulai dari 20 sentimeter hingga 2 meter. 

Septi mengklaim saat ini sudah tidak ada lagi tanaman ganja di kawasan konservasi TNBTS.  "Saat ini sudah dipastikan tidak ada tanaman itu lagi (ganja)," kata dia.

Septi menjelaskan, lahan-lahan yang rusak akibat ditanami ganja ini akan ditanami lagi dengan jenis tumbuhan asli TNBTS.

Namun tidak disebutkan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk pemulihan ekosistem yang rusak agar kembali seperti semula, termasuk biaya yang dibutuhkannya. 

Selain itu Septi menyebut bahwa beberapa jenis tumbuhan yang akan ditanam adalah dadap, cemara gunung, putih dada, dan kesek. 

Saat ini kasus temuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, tengah dipersidangkan di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (18/3/2025). 

Agenda persidangan memasuki tahap pemeriksaan para terdakwa, yakni Tomo, Tono dan Bambang, warga Argosari Lumajang. 

Ketiga terdakwa merupakan seorang petani yang berafiliasi dan membantu perawatan tanaman ganja. Mereka mengaku dipekerjakan untuk mengurus tanaman ganja oleh seorang warga bernama Edy. 

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved