Berita Medan
Pencuri Sepeda Motor Istri TNI Dihadiahi Timah Panas, 1 Orang Masih DPO
Namun karena tidak menemukan sepeda motor yang akan dicuri. keduanya kemudian pulang dan melewati Swalayan IDO.
Penulis: Haikal Faried Hermawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Polsek Medan Sunggal berhasil mengamankan tersangka curi rampas motor (curanmor) milik istri TNI di Jalan Diski km 15 desa Sei Semayang.
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat mengatakan pelaku bernama Rizky Azhari (24) dan Opik (DPO) warga Kecamatan Kutalimbaru melakukan aksi pada selasa (4/3/2025) sekira pukul 16.30 WIB.
Keduanya beraksi di Jalan Tanjung Selamat Desa Tanjung Selamat Kecamatan Sunggal, Deli Serdang tepatnya di parkiran Swalayan IDO.
Tersangka berbocengan bersama teman mencari target sasaran sepeda motor yang akan dicuri ke daerah Delitua.
Namun karena tidak menemukan sepeda motor yang akan dicuri. keduanya kemudian pulang dan melewati Swalayan IDO.
Saat itu keduanya melihat ada beberapa unit sepeda motor yang parkir di depan Swalayan IDO dan tergiur untuk mencurinya.
Keduanya turun dari sepeda motor dan langsung merusak kunci stang sepeda motor korban dengan menggunakan kunci L dan membawa kabur sepeda motor tersebut.
"Pelaku membawa kabur sepeda motor milik istri TNI di parkiran Swalayan IDO," kata Kompol Bambang G Hutabarat, Rabu (19/3/2025).
Petugas yang menerima laporan korban, langsung melihat rekaman CCTV untuk melakukan pengembangan penyelidikan.
Setelah mengantongi identitas dan keberadaan pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan.
Pelaku Rizky Azhari ditangkap di Jalan Diski Km 15 Desa Sei Semayang tepatnya di pinggir jalan di sebuah warung, Sabtu (15/3/2025) sekira pukul 22.00 WIB.
"Pelaku Rizky mencoba melawan dan berusaha melarikan diri, akhirnya petugas kepolisian menembak kedua kaki pelaku,"ujarnya.
Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti yaitu satu unit Sepeda Honda Beat tanpa plat berwarna biru, satu buah kunci L dan dua buah mata kunci.
Sementara itu satu pelaku lagi bernama Opik masih dalam proses pencarian.
Pelaku dipersangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana. Dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun penjara.
(Cr9/ Tribun-Medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Sambil Menginang, Boru Ginting Memohon ke Presiden Usai Rumahnya Digusur Pemko Medan |
|
|---|
| Menag Nasaruddin Umar Klaim Solusi Prabowo untuk Palestina Diapresiasi Dunia |
|
|---|
| TAMPANG Pelaku Pembongkaran Rumah Pensiunan Dosen |
|
|---|
| Dari Medan ke Mancanegara: Otten Coffee Bawa Cita Rasa Lokal Melalui LazMall |
|
|---|
| Dalami Penemuan Mayat Pria yang Membusuk di Medan Helvetia, Polisi Temukan 2 Kartu Identitas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PELAKU-CURANMOR-Polsek-Medan-Sunggal-hadiahi.jpg)