Berita Persidangan

Cerita Jani, Warga Medan yang Rentalkan Mobil ke Tetangga Ternyata Digunakan Jemput Sabusabu

Jani Simandalahi warga Kota Medan hanya bisa pasrah saat tahu mobil Terios yang dia sewakan kepada Puji Nasution digunakan untuk membawa narkoba.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
BAWA NARKOBA: Jani Simandalahi warga Kelambir V, kota Medan hanya bisa pasrah saat tau mobil Terios yang dia sewakan kepada Puji Minarto Nasution digunakan untuk membawa narkoba. Jani yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kepemilikan 40 kilogram dengan empat terdakwa di PN Medan, Rabu (19/3/2025). /Anugrah Nasution. (TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION) 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Jani Simandalahi warga Kelambir V, kota Medan hanya bisa pasrah saat tahu mobil Terios yang dia sewakan kepada Puji Minarto Nasution digunakan untuk membawa narkoba

Puji yang merupakan tetangganya kini menjadi salah satu terdakwa kepemilikan sabu seberat 40 kilogram di Pengadilan Negeri Medan

Jani yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kepemilikan 40 kilogram sabusabu dengan empat terdakwa di PN Medan, Rabu (19/3/2025). 

Dia menceritakan awal mula mobilnya digunakan Puji membawa narkoba

"Jadi awalnya saya ditelfon Puji, mau sewa mobil saya untuk bawa keluarga jalan jalan ke Sidebuk debuk," kata Jani kepada majelis hakim. 

Tanpa curiga Jani setuju, lalu menyerahkan mobilnya kepada Puji dengan uang sewa Rp 350 ribu per hari. 

"Saya kasih karena dia tetangga saya, sudah pernah sewa mobil juga. Jadi dia sewa bayar Rp 350 ribu," sambungnya. 


Belakangan, Jani baru tahu bila mobilnya ditahan oleh Polda Sumut.

Jani mengatakan, dia juga sempat dipanggil untuk memberikan keterangan. 

Kepada hakim, Jani mengaku tidak tahu menahu soal mobilnya yang akan digunakan mengangkut sabu. 

"Saya kemarin juga dipanggil ke Polda Sumut karena mobil saya diamankan. Tapi saya tidak tahu mau dibawa untuk itu," lanjut Jani. 

Mendengar keterangan Jani, hakim tak langsung percaya. Apalagi, tidak ada bukti sewa menyewa. 

Sambil tertunduk, Jani hanya berhasil kepada hakim agar mobilnya dapat dikembalikan. 

"Tidak ada bukti pembayaran karena dia tetangga saya jadi tidak curiga. Saya hanya berharap mobil saya bisa dikembalikan," ujarnya. 

Ada pun empat terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 40 kilogram (kg) adalah 
Benyamin Sembiring (39) merupakan warga Desa Namo Tualang, Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang, lalu Puji Minarto Nasution (40) warga Jalan Kelambir V, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved