Medan Terkini

Ketua Majelis PGI, Pdt Gomar Gultom Minta Ratu Entok Dibebaskan dari Pidana

 Kasus penistaan agama yang menjerat selebgram asal Medan Ratu Thalisa atau Ratu Entok mendapat tanggapan dari Ketua Majelis PGI.

|
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
SIDANG RATU ENTOK: Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Entok selebgram asal Medan terlihat tertunduk saat mendengar majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis dirinya 34 bulan penjara atas kasus penistaan agama. Raut wajahnya datar saat duduk di kursi pesakitan ruang Cakra 8 PN Medan, Senin (10/3/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN -  Kasus penistaan agama yang menjerat selebgram asal Medan Ratu Thalisa atau Ratu Entok mendapat tanggapan dari Ketua Majelis Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) Pdt Gomar Gultom

Gomar menyesalkan Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menjatuhkan hukuman penjara 34 bulan kepada Ratu Entok dalam kasus dugaan penistaan agama pada Senin, (10 Maret 2024). 

"Kekristenan sama sekali tidak ternodai dan tidak merasa terhina dengan aksi dan perkataan Ratu Thalisa melalui Tiktok nya. Kekristenan menjunjung tinggi prinsip kebebasan dan olehnya membuka ruang untuk segala bentuk ekspresi, termasuk kebebasan Ratu Thalisa dalam mengekspresikan pendapatnya," kata Gomar dalam keterangan tertulis kepada Tribun Medan, Selasa (18/3/2025). 

Menurut Gomar, kasus Ratu Entok semestinya tidak ditanggapi secara reaktif. 

"Hanya orang yang tidak mampu merayakan keberagaman yang merasa terganggu dengan itu, yang tidak dapat digeneralisir sebagai kekristenan. Sejarah panjang kekristenan penuh dengan onak duri dan ragam pengambatan, tetapi Yesus sendiri berkata, ampunkan lah mereka Bapa. Sudah, selesai begitu saja," lanjut Gomar. 
 
Oleh karenanya, mestinya kasus yang menjerat Ratu Thalisa, yang meminta Yesus mencukur rambutnya, tidak seharusnya dibawa ke ranah hukum. 

Kalaupun itu harus dimasukkan sebagai delik penghinaan atau penodaan agama, sebagaimana tuntutan jaksa, mestinya cukuplah diselesaikan dengan nasehat atau paling keras dengan teguran berupa peringatan.

"Pasal 313 KUHP yang merupakan penyempurnaan Pasal 156a KUHP lama merupakan akomodasi dari UU Nomor 1/PNPS/1965. UU itu sendiri mengamanatkan demikian, cukup dengan nasehat atau teguran (ayat 2). Kalau sudah diperingatkan tetapi masih melakukan juga, barulah dibawa ke ranah hukum sebagai tindak pidana (ayat 3)," kata Gomar. 

Penggunaan pasal UU ITE yang menjerat Ratu Entok menurut Gomar telah menjadi masalah baru. Gomar pun berharap bayar pasal itu ditinjau ulang. 
 
"Penggunaan pasal-pasal dari Undang-Undang nomor 11/2008 dan nomor 1/2024, keduanya tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, hanya hendak membuktikan betapa bermasalahnya UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ini dari perspektif kebebasan berekspresi, dan menurut saya harus ditinjau ulang," kata Gomar. 
 
"Penggunaan segala bentuk blasphemy law dan turunannya sangat berbahaya secara fundamental, karena memberi kesempatan kepada negara berteologi, sesuatu yang mestinya dihindari, karena bukan ranahnya," lanjut Gomar. 
 
Gomar pun berharap Ratu Thalisa mengajukan banding, dan dengan ini saya mengimbau pengadilan tinggi mengoreksi Keputusan PN Medan tersebut dan serta merta membebaskan Ratu Thalisa. 

Pengadilan Negeri memvonis selebgram Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok divonis 34 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan karena menistakan agama.

Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Achmad Ukayat meyakini transgender berusia 40 tahun itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun dakwaan alternatif pertama JPU tersebut, yaitu Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain penjara, hakim juga menghukum warga Dusun II Gang Subur Pasar V, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, itu untuk membayar denda sebesar Rp100 juta.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved