Medan Terkini

Kepala BKD Sebut ASN Pemprov Sumut Sudah Bisa WFA Mulai 24 Maret, Disesuaikan dengan Instansi

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut Sutan Tolang Lubis mengatakan, pihaknya sudah menerima Surat Edaran dari Kementerian.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
DOK/TRIBUN MEDAN
Jadwal WFA: Kantor Gubernur Sumut di Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan. ASN Pemprov Sumut bisa WFA mulai tanggal 24 Maret 2024 Mendatang. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut Sutan Tolang Lubis mengatakan, pihaknya sudah menerima Surat Edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia soal kebijakan Work From Anywhere (WFA). 

Menurut Sutan, dalam Surat Edaran (SE) itu, ada empat hari Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa bekerja WFA.

Hanya saja, kata Sutan dalam SE tersebut kebijakan WFA itu diserahkan ke instansi masing-masing. 

"Sejauh ini kita mempedomani sesuai dengan SE Menpan RB Nomor 2/25. SE ini akan kita tindak lanjuti sebagaimana seharusnya,"ucapnya kepada Tribun Medan, Selasa (18/3/2025).

Dikatakannya, ASN bisa mulai bekerja WFA pada tanggal 24-27 Maret 2025. Ada tiga kategori dalam kebijakan tersebut 

"Tiga kategori itu adalah Work Form Anywhere (WFA), Work From Home (WFH) dan Work From Office(WFO). Nah bagaimana sistemnya itu diserahkan ke instansi terkait," jelasnya.

Sementara untuk jadwal libur ASN jelang Lebaran, Pemprov masih mempedomani SKB tiga menteri.

"Belum ada SE dari SKB 3 Menteri terkait perubahan jadwal perpanjangan libur Lebaran. Semua masih menggunakan jadwal yang lama," jelasnya.

Diketahui berdasarkan SE yang Tribun Medan  Dapatkan, Menteri PANRB Rini Widyantini menyebutkan jadwal WFA ASN adalah empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri. 

Empat hari itu mulai, Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025.

SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2025 menyebutkan pimpinan instansi pemerintah akan membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO) dan pegawai yang WFA. 

Pembagian itu akan mengacu pada jumlah pegawai di instansi terkait dan karakteristik layanannya.

Dalam Surat Edaran itu juga meminta pimpinan instansi pemerintah untuk memastikan pelaksanaan WFA tidak mengganggu penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. 

Maka dari itu, setiap instansi diminta untuk mengambil beberapa langkah, seperti menerapkan sistem berbasis elektronik di instansinya, memberikan informasi perubahan jadwal atau cara akses layanan, hingga memastikan output pelayanan secara daring maupun luring sesuai dengan standar.

(cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved