Berita Viral

SOSOK Oknum Polisi Terjaring Razia di Kamar Kos Bareng Wanita Diperiksa Propam, Bertugas di Lamongan

Ia terjaring razia saat berada didalam kamar kos bersama wanita berinisial EDP (20) warga Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan.

TribunJatim.com/Muhammad Nurkholis
POLISI TERJARING RAZIA: Razia di sebuah kamar kos di Jalan Wr. Supratman Tuban, Senin (17/03/2025). Seorang oknum anggota polisi berinisial TM (22) warga Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, terjaring razia saat berada didalam kamar kos bersama wanita berinisial EDP (20) warga Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah sosok oknum polisi terjaring razia di kamar kos bareng wanita.

Ia pun kini diperiksa Propam.

Diketahui oknum polisi itu bertugas di Lamongan.

Baca juga: NASIB Pilu Bocah 6 Tahun Korban Rudapaksa AKBP Fajar, Menangis Kesakitan, Orangtua Korban Syok

Oknum anggota polisi yang terjaring razia di sebuah kamar kos di Jalan Wr. Supratman Tuban, dipastikan bukan anggota Polres Tuban, Senin (17/03/2025).

Oknum anggota polisi berinisial TM (22) itu merupakan warga Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban,

Ia terjaring razia saat berada didalam kamar kos bersama wanita berinisial EDP (20) warga Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan.

Menurut IPDA Rudi, Kanit Patroli Sat Samapta Polres Tuban, jika TM (22) bukanlah anggota polisi dari jajar Polres Tuban, melainkan anggota dari jajaran Polres Lamongan.

Baca juga: Open Day Kingston School Beri Wadah Siswa Salurkan Kreativitas dan Bakat

“Yang bersangkutan anggota dari Polsek Solokuro Lamongan,” ujar Rudi.

Lebih lanjut Rudi mengatakan jika, atas perbuatannya kemarin, TM saat ini telah mendapat penindakan dari Propam Polres Lamongan.

SOSOK Oknum Polisi Terjaring Razia di Kamar Kos Bareng Wanita Diperiksa Propam, Bertugas di Lamongan
POLISI TERJARING RAZIA: Razia di sebuah kamar kos di Jalan Wr. Supratman Tuban, Senin (17/03/2025). Seorang oknum anggota polisi berinisial TM (22) warga Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, terjaring razia saat berada didalam kamar kos bersama wanita berinisial EDP (20) warga Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan.

“Saat ini sudah mendapat penanganan dari Propam Polres Lamongan,” imbuhnya.

Jaga Ketertiban di Bulan Ramadhan

Razia rumah kos ini dilakukan saat bulan suci ramadan. 

Petugas gabungan medapati 2 pasang bukan suami istri ngamar bareng. 

Tujuan dari razia ini, guna menjaga ketertiban umum di wilayah Kabupaten Tuban selama bulan suci ramadan. 

Dari 5 kos yang dirazia oleh petugas, hanya 2 kos yang didapati ada 2 pasang pria dan wanita yang tidak memiliki hubungan suami istri sedang ngamar bareng.

Baca juga: Bupati Toba Sampaikan Terima Kasih Atas Sumbangan Bangunan Untuk HKBP DR. IL. Nommensen Sigumpar

Untuk pasangan yang pertama, berada di sebuah kos yang berada di jalan Wr. Supratman kelurahan Sendangharjo, Kecamatan/Kabupaten Tuban.

Diketahui identitas dari sepasang remaja tersebut adalah TM (22) seorang pria yang diduga oknum anggota polisi warga Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban. 

Dengan pasangannya, EDP (20) perempuan dengan status seorang mahasiswi warga Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan.

Kendati kedapatan sedang ngamar bareng dengan seorang wanita, polisi muda ini sempat tak terima saat petugas merazia nya.

Baca juga: PILU 15 Orang Tinggal dalam Gubuk di Bekasi, Anak Putus Sekolah, Kini Numpang di Tanah Negara

Sebab, ia merasa tidak sedang berbuat asusila di dalam kamar kos tersebut. Namun usai mendapatkan arahan dari petugas ia kemudian mulai menyadari perbuatannya.

Kemudian, untuk pasangan kedua didapati di sebuah Homestay bernama F&Z yang terletak di Kelurahan Perbon Kecamatan/Kabupaten Tuban

Dalam homestay tersebut ditemukan sepasang bukan suami istri dengan inisial NAZ (42) laki-laki warga Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. 

Dengan seorang wanita berinisial MK (23) warga Kecamatan Grabagan Kabupaten Tuban.

Dikutip dari Tribunjatim.com, walaupun petugas menemukan 2 pasang bukan suami istri, namun hanya pasangan NAZ dan MK saja yang diproses.

Baca juga: Kumpulan Link Mirror SNBP 2025, Cek Informasi Lengkapnya

Sedangkan pasangan TM yang diduga oknum anggota polisi dan EDP, oleh petugas tidak diproses lebih lanjut.

Kepada wartawan IPDA Rudi, Kanit Patroli Sat Samapta Polres Tuban, menjelaskan alasan mengapa untuk pasangan yang berada di kos yang terletak di Jalan WR. Supratman tidak diamankan lantaran, petugas tidak cukup bukti untuk menindaknya. 

Hal ini disebabkan posisi pintu kamar kos saat itu tengah terbuka.

“Mau menindak tidak cukup bukti,” ujarnya.

Saat disinggung terkait apakah benar oknum ini adalah seorang anggota kepolisian, Rudi masih akan mendalami apakah TM adalah anggota dari Polres Tuban atau tidak, sebab dari pengakuan TM dia adalah seorang anggota.

“Anggota mana belum tahu hanya mengaku anggota,” imbunnya.

Terkait status hubungan TM dan EDP, Rudi juga membenarkan kedua orang ini bukan suami istri, bahkan dalam identitasnya mereka sama-sama masih lajang.

 "Dia masih lajang," pungkasnya.


Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com 

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved