Berita Viral

SAAT Kumpulan Pengamen Jalanan Kirim Surat Minta THR ke Pedagang Pasar, Polisi: Bukan Pemerasan

Sejumlah pengamen meminta THR kepada pedagang Pasar Jagasatru Kota Cirebon. 

Ist
PENGAMEN MINTA THR - Potret surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diduga disebarkan oleh sekelompok pengamen jalanan di Pasar Jagasatru, Kota Cirebon. Surat yang mengatasnamakan Kumpulan Pengamen Jalanan (KPJ) Cirebon itu meminta bantuan sukarela dari para pedagang. 

TRIBUN-MEDAN.com - Sejumlah pengamen meminta THR kepada pedagang Pasar Jagasatru Kota Cirebon. 

Mereka mengatasnamakan Kumpulan Pengamen Jalanan (KPJ) menuntut THR ke para pedagang. 

Para pengamen ini menyebarkan selembar surat kepada para pedagang. 

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar memastikan, bahwa pihak kepolisian telah menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan pedagang terkait surat tersebut.

"Ya, jadi kita mendapatkan informasi dari masyarakat dan pedagang."

"Di mana mereka mendapatkan surat permintaan THR dari yang mengatasnamakan komunitas pengamen jalanan," ujar Eko kepada awak media saat diwawancarai di kantornya, Senin (17/3/2025).

Polisi pun telah memanggil empat orang yang diduga sebagai pembuat surat tersebut dan meminta keterangan mereka.

Hasil pemeriksaan sejauh ini tidak ditemukan unsur pemerasan atau pemaksaan dalam penyebaran surat tersebut.

"Kita juga sudah kroscek kepada pedagang kaki lima yang mendapatkan surat tersebut, termasuk ke toko-toko."

"Jadi, ini tidak ada indikasi pemaksaan atau pemerasan," ucapnya.

Baca juga: PILU Nasib Sunadi, Kakinya Mengecil Usai Nekat Kabur Jadi TKI Ilegal di Malaysia, Kini Mengemis

Baca juga: Kapolres Padanglawas Hadiri Buka Puasa Bersama dan Nuzulul Quran di Rumah Dinas Bupati

Meski demikian, Eko menegaskan, bahwa pihaknya telah memberikan peringatan kepada para pelaku agar tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Kita sudah wanti-wanti kepada yang bersangkutan untuk tidak melakukan hal-hal yang menimbulkan keresahan."

"Kita juga tidak akan memberikan toleransi apabila terjadi pemerasan ataupun sampai dengan pengancaman yang meresahkan masyarakat," jelas dia.

Dari hasil pemeriksaan, surat tersebut dibuat oleh empat pengamen yang mengaku hanya ingin meminta THR secara sukarela kepada para pedagang di Pasar Jagasatru.

"Jadi, mereka motifnya memang hanya ingin meminta THR, namun dengan bahasa yang menyatakan bahwa itu sukarela," katanya.

Baca juga: Polres Tanjungbalai Buka Bersama dengan Ulama, Gelar Nuzul Quran dan Berikan Sembako untuk Warga

Baca juga: SIDANG Etik AKBP Fajar Hari Ini, Selain Pemecatan, Kompolnas Dorong Dihukum Penjara Seumur Hidup

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved